PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang angkat bicara terkait informasi dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir senilai Rp12,15 juta yang sebelumnya mencuat dan disebut melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis (30/07/2026)
Melalui Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Mulya Novriansyah, pihaknya membenarkan telah menerima laporan melalui pesan WhatsApp dari seorang mantan WBP terkait dugaan tersebut.
“Atas seizin Kalapas Pak Novriadi, memang ada laporan yang kami terima melalui WhatsApp dari mantan WBP kita. Kalapas langsung memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan kamar hunian,” ungkap Mulya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mulya, dari hasil pemeriksaan awal, memang terdapat nama dua WBP yang disebut dalam informasi tersebut, yakni Asiong dan Febri. Namun, keduanya membantah terlibat dalam dugaan transaksi narkotika sebagaimana informasi yang beredar.
“Memang benar ada nama WBP atas nama Asiong dan Febri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan bersikukuh bukan mereka yang melakukan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Lapas tetap mengambil langkah tegas terhadap kedua WBP tersebut sebagai bentuk pencegahan dan penegakan aturan internal.
“Untuk Asiong dan Febri sudah diambil tindakan tegas berupa pemeriksaan internal, penjatuhan hukuman disiplin, letter F, serta pengasingan dalam staf sel oleh Kalapas,” tambah Mulya.
Ia menjelaskan, kedua WBP tersebut hingga saat ini masih menjalani pengasingan dan pihak Lapas membuka ruang apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua WBP masih dalam staf sel dan bisa dilakukan pengembangan bersama APH (aparat penegak hukum),” katanya.
Terkait pihak yang melaporkan dugaan transaksi tersebut, Lapas Narkotika Pangkalpinang juga meminta agar pelapor dapat memberikan laporan secara resmi beserta bukti pendukung.
“Pelapor juga sudah kami arahkan untuk melapor ke lapas secara terbuka disertai buktinya, atau bisa juga melaporkan ke aparat penegak hukum. Pihak lapas akan mendukung langkah konkret dalam pemberantasan narkoba,” tegas Mulya.
Selain itu, Mulya menyebut terdapat informasi mengenai adanya inisial lain yang disebut berasal dari Sungailiat. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Sebelumnya, dugaan transaksi 40 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp12,15 juta mencuat setelah seorang narasumber mengaku melakukan komunikasi dengan pihak yang diduga berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, narasumber menyebut telah melakukan transfer dana dan menerima arahan pengambilan barang, namun barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Meski pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemeriksaan internal, hukuman disiplin, letter F, serta pengasingan terhadap dua warga binaan berinisial Asiong dan Febri, hal itu justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, apabila benar terdapat bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi sebagaimana informasi yang beredar, mengapa penanganannya sejauh ini masih sebatas sanksi internal di lingkungan Lapas? Apakah bukti tersebut telah diserahkan atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut?
Publik pun menanti kejelasan, apakah kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum, atau terdapat kendala lain sehingga proses hukumnya belum berjalan. Mengingat dugaan tindak pidana narkotika merupakan delik pidana, masyarakat berharap adanya transparansi serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina. Namun, sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Adm)












Komentar