PANGKALPINANG MIOnline.klick — Sebelas terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan (Basel) periode 2015–2022 mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pengusaha timah serta dua mantan pejabat PT Timah Tbk dalam satu rangkaian perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan.
Pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, suasana persidangan terlihat lebih ramai dibandingkan agenda persidangan pada umumnya. Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang perdana sebelas terdakwa tersebut.
Bangku pengunjung tampak terisi penuh. Sementara itu, deretan kursi terdakwa dan meja para kuasa hukum juga terlihat berjubel. Sejumlah penasihat hukum tampak sibuk mempersiapkan dokumen sebelum agenda pembacaan dakwaan dimulai.
Persidangan tersebut menjadi perhatian publik lantaran perkara yang disidangkan berkaitan dengan tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan dalam kurun waktu cukup panjang, yakni 2015 hingga 2022.
Sebanyak 11 orang terdakwa dalam perkara ini terdiri dari sembilan orang dari pihak swasta atau pengusaha timah serta dua mantan pejabat PT Timah Tbk.
Dua mantan pejabat perusahaan pertambangan tersebut yakni mantan Direktur Operasi (Dirops) PT Timah Tbk Ahmad Subagdja dan mantan Perencana Operasi Nur Adi Kuncoro.
Sementara dari pihak swasta, para terdakwa yang menjalani persidangan di antaranya Kurniawan Effendi Bong alias Afat, yang dikenal sebagai pemilik TJ Mart, kemudian Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro, Hanizaruddin, serta Usman Hamid alias Cenkiong.
Dengan jumlah terdakwa yang mencapai 11 orang, persidangan perkara ini diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Bangka Belitung.
Komposisi terdakwa memperlihatkan adanya dua kelompok besar dalam perkara ini. Dari pihak perusahaan negara terdapat Ahmad Subagdja dan Nur Adi Kuncoro yang masing-masing disebut pernah menduduki posisi strategis dalam operasional dan perencanaan operasi PT Timah Tbk.
Sedangkan dari pihak swasta terdapat sembilan terdakwa yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha pertimahan.
Kehadiran seluruh terdakwa dalam satu rangkaian persidangan membuat ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipenuhi para penasihat hukum, pengunjung, serta pihak-pihak yang mengikuti jalannya perkara.
Suasana tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah Bangka Selatan.
Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan terbuka. Seluruh uraian dalam dakwaan jaksa nantinya akan berhadapan dengan pembuktian di persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat maupun alat bukti lainnya.
Hingga akhirnya, majelis hakim akan menilai apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa terbukti atau tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (Red/adm)











Komentar