oleh

25 Hektare Hutan Lindung Desa Belilik Diduga Dirambah, Aktivitas Gunakan Ekskavator untuk Kebun Kelapa

-Berita-89 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.Klick – Polemik perambahan dan pembalakan di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Belilik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengguncang publik. Investigasi lapangan Tim Media mengungkap dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 25 hektare yang dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, area yang diduga dirambah berada pada titik koordinat Lat -2.32044º dan Long 106.220455º. Lahan tersebut disebut-sebut dikuasai dan digarap oleh seorang oknum berinisial Suharjo (SHJ).

Sumber yang ditemui Tim 9 Jejak Kasus pada Jumat (21/02/2026) menyebut, aktivitas perambahan itu bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum.

“Sudah lama hutan desa kami dijarah. Bertahun-tahun kawasan lindung digarap, tapi seolah kebal hukum. Kami seperti tak punya perlindungan,” ujar sumber tersebut dengan nada geram.

Gunakan Alat Berat, Hutan Diduga Dialihfungsikan

Di lapangan, tim menemukan indikasi penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk membuka kawasan hutan. Pohon-pohon ditebang, lahan diratakan, lalu disiapkan untuk ditanami kelapa yang disebut sebagai bagian dari kerja sama tertentu.

Padahal, kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta penjaga keseimbangan lingkungan. Alih fungsi tanpa izin di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius bagi masyarakat sekitar.

Ormas P3B: Aktivitas Terindikasi Langgar UU Kehutanan

Ketua Umum Ormas Bangka Belitung Bersatu (P3B), MUSTARI, yang turut meninjau lokasi, menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.

“Apa yang dilakukan SHJ ini luar biasa. Seakan hukum tidak berlaku. Padahal negara kita adalah negara hukum,” tegas MUSTARI.

Ia menegaskan, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menanam di kawasan hutan lindung tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tegasnya.

MUSTARI memastikan pihaknya akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung hingga ke tingkat yang lebih tinggi agar perkara ini diproses secara transparan dan berkeadilan.

Klarifikasi Suharjo: Bukan Jual Beli, Hanya Kerja Sama

Sementara itu, Suharjo memberikan klarifikasi kepada Tim 9 Jejak Kasus dan Ketua Umum P3B. Ia membantah adanya praktik jual beli lahan di kawasan tersebut.

“Tidak ada jual beli. Itu kerja sama. Rencananya mau tanam pohon kelapa, juga sejalan dengan program gubernur. Ada istilah uang Rp10 juta sebagai tanda jadi kerja sama,” ujar Suharjo.

Ia juga menegaskan bahwa penguasaan lahan di wilayah tersebut bukan hanya dilakukan oleh dirinya.

“Bukan kami saja. Ada juga pihak lain, seperti Akhiong Roti sekitar 120 hektare, Aeng kurang lebih 30 hektare, dan Tanwin lebih dari 60 hektare. Jangan hanya kami yang dimintai klarifikasi. Kami punya surat penguasaan lahan,” katanya.

Suharjo mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Gakkum dan menyatakan siap jika seluruh pihak yang diduga menguasai kawasan tersebut turut diperiksa.

“Kalau kami salah, yang lain juga harus diperiksa. Saya setuju semua dilaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Upaya Konfirmasi Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta keterangan dari instansi terkait, termasuk pihak kehutanan dan aparat penegak hukum, guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memastikan status hukum kawasan tersebut secara resmi.

Kasus ini kembali menguji komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan, khususnya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung di Bangka Belitung dari praktik perambahan dan alih fungsi ilegal. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *