PANGKALPINANG, MIOnline.klick β Misteri raibnya sekitar 300 ton balok timah yang disebut-sebut merupakan barang bukti sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan industri Jalan Raya TPI Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, hingga kini belum menemui titik terang. Minggu (30/08/2026)
Laporan terkait dugaan hilangnya aset tersebut bahkan telah masuk ke Polda Bangka Belitung sejak 22 Desember 2025 melalui laporan polisi Nomor LP/B/195/XII/2025/SPKT/Polda Babel. Namun, hampir satu tahun berjalan, perkara tersebut belum juga diketahui berujung pada penetapan tersangka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana barang bukti dalam jumlah sangat besar dapat keluar dari lokasi penyimpanan dan siapa saja pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
Lokasi penyimpanan disebut tercatat atas nama CV Sunderland, sebuah entitas usaha yang menurut informasi yang dihimpun memiliki keterkaitan dengan Safitri, yang disebut sebagai istri siri Hendri Lie, terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Sejumlah informasi dari lapangan mengindikasikan bahwa hilangnya timah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi aset. Kesaksian pekerja di sekitar lokasi disebut mengarah pada dugaan bahwa material yang sebelumnya berada di dalam gudang telah dikeluarkan secara bertahap.
Tokoh lokal, Antik Simalungun, bahkan menyebut dugaan pengeluaran barang tersebut berlangsung secara terencana.
βIni sudah terencana dan tersusun rapi,β ujar Antik kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu diuji melalui proses penyidikan serta pembuktian aparat penegak hukum.
Jejak Rp1,7 Miliar dan Sejumlah Nama

Penelusuran informasi di lapangan juga memunculkan sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki peran berbeda dalam dugaan pengeluaran balok timah tersebut.
Salah satunya Ahab, pemilik ekspedisi BJE, yang disebut diduga mengucurkan dana sekitar Rp1,7 miliar untuk membiayai kegiatan pengeluaran timah.
Nama lain yang muncul adalah Jopeng, warga Pasir Putih yang disebut beraktivitas sebagai pemilik warung kopi di kawasan TPI. Ia diduga berperan sebagai penggerak operasional di lapangan.
Sementara itu, Sumin, yang disebut sebagai pemilik usaha Meja Goyang di kawasan Selindung, diduga menjadi salah satu pihak yang menampung balok timah tersebut.
Informasi lain menyebut transaksi diduga dilakukan melalui seorang pria berinisial A yang mengaku sebagai wartawan.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan penelusuran lapangan. Kebenarannya membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta pembuktian dalam proses hukum.
Jika Benar Disegel, Bagaimana Timah Bisa Keluar?
Pertanyaan paling mendasar justru berada pada aspek pengawasan.
Bagaimana mungkin material sebanyak sekitar 300 ton dapat dikeluarkan dari lokasi penyimpanan apabila benar berada dalam penguasaan atau pengawasan aparat dan berstatus barang bukti.
Apalagi, jumlah tersebut bukanlah material yang dapat dipindahkan hanya menggunakan kendaraan kecil. Proses pengangkutan dalam skala besar semestinya meninggalkan jejak, baik berupa aktivitas kendaraan, alat berat, tenaga kerja, maupun transaksi.
Karena itu, penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada siapa yang mengangkut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, ke mana barang tersebut dibawa, siapa penerimanya, dan apakah terdapat pihak yang mengetahui atau membantu proses pengeluaran aset tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut hilangnya komoditas timah, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai pengamanan barang bukti dan potensi kerugian terhadap negara.
Penjarahan Aset Sitaan Kembali Disorot
Sorotan terhadap pengamanan aset sitaan kembali mencuat setelah pada Minggu malam, 23 Agustus 2026, terjadi dugaan upaya pengeluaran material dari salah satu area smelter yang disebut masuk dalam daftar aset sitaan Kejagung.
Informasi yang dihimpun menyebut aksi tersebut diketahui petugas keamanan hingga terjadi ketegangan dan cekcok di lokasi.
Belasan orang diduga berada di sekitar lokasi. Empat orang disebut sempat diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan satuan tugas untuk menjalani pemeriksaan.
Belum jelas bagaimana perkembangan penanganan terhadap empat orang tersebut dan apakah mereka kemudian diproses secara hukum.
Peristiwa itu semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sistem pengamanan aset-aset sitaan yang berada di wilayah Bangka Belitung.
PR Besar Ditreskrimum Polda Babel
Kini penanganan perkara dugaan raibnya 300 ton timah sitaan menjadi salah satu ujian bagi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung di bawah pimpinan Kombes Pol Adam Erwindi.
Laporan polisi telah dibuat sejak Desember 2025. Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk penjaga keamanan, pengusaha dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
Namun, belum adanya tersangka membuat publik mempertanyakan sejauh mana penyidikan perkara tersebut berjalan.
Polda Babel dituntut tidak hanya mengungkap siapa yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang, jalur pengangkutan, penerima barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Sebab, jika benar ratusan ton barang bukti dapat keluar dari lokasi penyimpanan tanpa terdeteksi, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya timah.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya aset tersebut dan bagaimana mekanisme pengawasan bisa ditembus.
Publik kini menunggu jawaban dari Polda Bangka Belitung.
Apakah kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2025 itu akhirnya mampu dibongkar hingga ke aktor utama, atau kembali berhenti sebagai perkara yang tak kunjung menemukan tersangka. (Red/adm)











Komentar