oleh

401 Balok Timah Disamarkan sebagai Udang: Jejak Panjang Kejahatan SDA di Bangka

-Berita-56 Dilihat
banner 468x60

MENTOK, MIOnline.Klick — Terbongkarnya upaya penyelundupan timah balok dari Kabupaten Bangka dengan modus pengiriman udang ke Jakarta Utara menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Pola serupa diduga telah berlangsung lama, terstruktur, dan nyaris tanpa hambatan berarti.

Aksi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah ini kembali terkuak setelah Tim Hiu Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan satu pengiriman pada Rabu malam (28/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk yang membawa 42 fiber box. Dalam dokumen resmi, muatan tercatat sebagai udang dengan estimasi berat 13 ton. Namun, setelah diperiksa, isi sebenarnya justru berupa timah balok dan pasir timah kering dengan total berat sekitar 10 ton.

Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel pada Sabtu (31/1/2026) menyebutkan, tiket ferry yang digunakan truk tersebut dipesan oleh seseorang bernama Gustin. Truk bernomor polisi G 9653 OF itu dikemudikan oleh Muhammad dan menyeberang menggunakan Kapal Ferry Dharma Kartika 8.

Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan timah balok tersebut, Gustin memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada redaksi.

Sumber lain berinisial Lie menyebutkan bahwa timah balok tersebut diduga milik “oknum loreng” yang selama ini disebut-sebut beroperasi dengan sepengetahuan pihak tertentu.

“Bukan rahasia umum lagi, bro. Selama ini yang main cetak balok di home industri bukan cuma di Kabupaten Bangka, tapi juga di Bangka Tengah. Modusnya sama, pakai pengiriman udang kalau mau nyelundup,” ungkapnya.

Lie juga menyebut bahwa tujuan pengiriman adalah Jakarta Utara, dengan penerima diduga sebuah perusahaan berinisial PT MSU. Fakta ini menegaskan bahwa praktik timah ilegal tidak lagi hanya terjadi di level tambang terbuka, tetapi telah masuk ke skala industri rumahan (home industri), di mana timah diolah menjadi balok sebelum diselundupkan keluar daerah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa upaya penyelundupan berhasil digagalkan sehingga negara tidak sampai mengalami kerugian lebih besar.

“Timah merupakan sumber daya alam strategis yang harus dikelola sesuai ketentuan. Jika berhasil diselundupkan, negara akan kehilangan potensi penerimaan serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam,” tegas Pradana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga buruh angkut. Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa jalur penyelundupan timah dari Bangka Belitung ke luar daerah masih aktif dan berjalan dengan pola yang relatif sama: produksi di dalam daerah, dikamuflase sebagai barang legal, lalu dikirim keluar pulau untuk dipasarkan. Jika tidak dibongkar hingga ke aktor utama, praktik ini berpotensi terus berulang dan menjadi kebocoran serius bagi keuangan negara. (Red/Radak05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *