oleh

Kerusakan Hutan Meluas: Nama Herman Fu Menguat dalam Dugaan Mafia Pertambangan Timah dan Pemilik Alat Berat

banner 468x60

Bangka Tengah, Mi online.klick — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung mengungkap dugaan penambangan ilegal berskala besar di kawasan hutan Lubuk Besar, Nadi, dan Sarang Ikan kembali masuk babak penting. Pada Selasa siang (2/12), tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan di rumah pengusaha pertambangan Herman Fu alias Khofu yang berada di Stasiun 12, Parit Padang, Sungailiat.

Begitu kendaraan para penyidik memasuki pekarangan kediaman tersebut, mereka langsung mendapati sebuah mobil yang tampak bersiap membawa Herman Fu ke luar kota. Menurut sumber yang mengetahui proses itu, Khofu terlihat terkejut dan langsung turun begitu menyadari kedatangan aparat. Penyidik pun segera memperlihatkan surat tugas penggeledahan yang menjadi dasar tindakan mereka.

Rencana keberangkatan Herman Fu menuju Bandara Depati Amir pun seketika buyar. “Kalau penyidik datang beberapa menit lebih lambat, kemungkinan besar mereka tidak menemukan Herman Fu di lokasi karena ia sudah hampir berangkat ke Jakarta dan dilaporkan hendak melanjutkan penerbangan ke Singapura,” ujar sumber tersebut.

Nama Khofu menjadi sorotan karena ia disebut-sebut sebagai sosok yang paling dominan dalam rangkaian operasi tambang ilegal di dalam kawasan hutan yang digarap Satgas Penegakan Hukum (PKH) bentukan Presiden RI Prabowo Subianto. Penyidik mendalami dugaan bahwa ia berperan mengoordinasikan operasional yang telah berlangsung lama dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan temuan awal, aktivitas penambangan ilegal yang dikaitkan dengan jaringan Khofu diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 12,9 triliun. Dugaan kerugian tersebut antara lain muncul dari penggunaan sekitar 14 alat berat, termasuk ekskavator dan buldoser, yang membuka area hutan seluas kurang lebih 315,48 hektare.

Perusakan hutan itu terjadi pada dua zona: kawasan hutan lindung Sarang Ikan yang ditaksir mencapai 262,85 hektare, dan wilayah hutan produksi di Desa Nadi sekitar 52,63 hektare. Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta ketentuan hukum dalam UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) terkait eksploitasi tanpa izin.

Penyidik Kejati Babel kini menelusuri alur kepemilikan alat berat, struktur pembiayaan, hingga jaringan koordinasi yang diduga terhubung dengan Herman Fu. Perkara ini diprioritaskan karena dianggap memiliki skala kerusakan lingkungan yang besar, melibatkan banyak aktor, serta berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *