oleh

Kasus Laka Tambang Milik Sahrul Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga Bangka Barat Dalam Proses Penyelidikan

banner 468x60

Bangka Barat MiOnline.Klick – Pengungkapan kasus yang terjadi di dusun Jebu laut desa kelabat kecamatan parit tiga kabupaten Bangka barat yang menyebabkan Salah satu pekerja tambang atas nama Jarot (55) warga Jln vihara desa puput kecamatan parit tiga Bangka barat tewas mengenaskan pada kecelakaan tambang Sabtu 03 Mei 2025 yang lalu.

Ironisnya dalam penetapan hukum Jarot pekerja tambang atau anak buah tambang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik kepolisian sungguh membingungkan hukum di Bangka Belitung ini. Ungkap narasumber.”

Menurut keterangan yang di dapat dari sumber kejadian tersebut bermula pada saat La Boa bersama dengan Jarot (korban) dan Dinan memulai bekerja seperti biasanya yakni sebagai Penambang Tambang Inkonvensional Ponton Apung Jenis Selam milik dari Sahrul di Laut Jebu Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Ketika pukul 11.00 wib pada saat itu Jarot (korban) sedang menyelam di dalam laut jebu dan La Boa bersama dengan Dinan berada diatas ponton sedang mengecek biji timah didalam sakan, selanjutnya La Boa memberikan kode terhadap penyelam dengan cara menarik selang kompresor namun tidak balasan dari penyelam.

Dengan paniknya La Boa langsung mematikan mesin dan terjun kedalam laut untuk mencari dan mengetahui keberadaan Jarot namun saat berada didasar laut selang kompresor bersama dengan Jarot sudah terkubur dan tertimpa dengan tanah dan dinyatakan meninggal dunia. Ungkap sumber.”

Polres Bangka barat terkesan pilih kasih dalam penanganan Serta pengungkapan kasus laka tambang ini dikarenakan penyelidikan yang lambat dan Ketidaktransparan para penyidik dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut narasumber yang di rahasiakan kemungkinan ada main mata antara penyidik kepolisian (Satpol airud) dengan pemilik ponton sehingga rekayasa dalam penetapan tersangka kasus tersebut tidak transparan dan terkesan lama.

Kasat Polairud Polres Bangka barat, Iptu Yudi Lasmono membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi via whatsapp Wass, salam kenal pak, terimakasih sdh menghubungi kami, untuk perkaranya sedang berproses semuanya, terimakasih. Ungkap beliau.”

Ketika disinggung pemilik ponton tidak di lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut Iptu Yudi memilih diam.

Untuk diketahui Sahrul yang diketahui pemilik ponton Sampai sekarang tidak diproses secara hukum Sehingga kepolisian menetapkan korban Jarot (55) sebagai tersangka.

Menurut masyarakat hal ini terlihat sangat janggal karna Pemilik ponton tidak ada keterlibatan dalam laka tambang tersebut ini bertolak belakang dengan prinsip keadilan serta profesionalisme penegakan hukum di Bangka Belitung.

Senda Sahrul saat di konfirmasi media ini Sabtu (6/12/2025) lebih memilih untuk tidak menjawab pertanyaan awak media (Bungkam) sehingga publik menilai ada hal yang janggal dalam kasus tersebut.

Ditempat terpisah Kapolres Bangka barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dan Dit Krimsus Polda  Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam proses konfirmasi mengenai status tersangka laka tambang ini, tim media masih menunggu jawaban dari pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.

Kasus laka tambang yang terjadi di Jebu laut desa kelabat kecamatan parit tiga kabupaten Bangka barat ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk menegakkan hukum secara adil serta transparan dalam memastikan tersangka dalam kasus tersebut agar masyarakat lebih percaya terhadap institusi kepolisian. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *