BANGKA TENGAH MIOnline.Klick – Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di SPBU Kejora, Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Belum tuntas polemik kebakaran satu unit Suzuki APV yang diduga milik pelangsir BBM, kini muncul dugaan penganiayaan dan perusakan alat kerja jurnalis saat peliputan, Senin (23/02/2026) sore.
Ironisnya, hingga kini publik belum juga mendapatkan penjelasan transparan terkait keberadaan Syarifudin, sopir mobil yang terbakar tersebut. Status hukumnya tak jelas. Perkembangan penyelidikan pun minim informasi. Polres Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif kepada masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan penanganan kasus di lokasi tersebut?
Datang Meliput, Pulang Jadi Korban
Dua jurnalis berinisial NKS dan SKT mengaku menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat hendak mengonfirmasi informasi mengenai manajemen baru SPBU pasca-insiden kebakaran.
Menurut pengakuan NKS, mereka datang secara terbuka dan memperkenalkan diri sebagai wartawan. Namun respons yang diterima justru bernada kasar dan berujung fisik.
“Saya ditunjuk-nunjuk, dicengkeram bajunya, lalu dipukul. Kami hanya ingin konfirmasi, bukan mencari masalah,” ujar NKS.
Pukulan disebut mengenai bagian kepala. Peristiwa itu terjadi di area SPBU dengan sejumlah orang berada di sekitar lokasi.
SKT yang mencoba merekam kejadian justru mengalami perampasan ponsel. Rekaman disebut dihapus paksa sebelum perangkat tersebut dihempaskan hingga rusak.
“Video dihapus, ponsel saya dibanting. Saya ditantang seolah-olah tidak takut dengan konsekuensi hukum,” kata SKT.
Kedua jurnalis akhirnya memilih meninggalkan lokasi demi mencegah situasi semakin ricuh.
Ujian bagi Penegak Hukum
Peristiwa ini bukan sekadar cekcok biasa. Jika benar terjadi pemukulan, perampasan, dan perusakan alat kerja wartawan, maka unsur pidana sangat jelas terlihat. Selain dugaan penganiayaan dan perusakan barang, tindakan menghapus paksa rekaman bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Undang-undang telah tegas melindungi kebebasan pers. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak cepat dan profesional, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah ini.
Kini sorotan mengarah pada Polresta Pangkalpinang dan jajaran kepolisian setempat:
• Apakah laporan korban akan diproses transparan?
• Apakah terduga pelaku akan diperiksa?
• Ataukah kasus ini kembali menguap seperti kabar keberadaan sopir mobil yang terbakar?
Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal melindungi wartawan, tetapi juga menjaga wibawa institusi dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik intimidasi.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Diam adalah preseden buruk. Tindakan tegas adalah jawaban. (Red/adm)












Komentar