oleh

Pungli Antrean BBM di SPBU Jebus Disorot, Jalur Khusus Pengerit Dipertanyakan

-Berita-130 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT, MIOnline.klick — Praktik pungutan liar (pungli) dalam antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan masyarakat. Selasa (06/10/2026)

SPBU yang dimaksud berada di Jalan Kimjung, Jebus, tepatnya SPBU Pertamina 24.2333.78, kawasan Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi mengenai dugaan pungli tersebut disampaikan sejumlah narasumber yang mengaku berada dan melihat langsung aktivitas antrean BBM di lokasi.

Salah seorang sopir yang ditemui di sekitar SPBU menyebut adanya dugaan pembayaran sejumlah uang agar kendaraan tertentu dapat memperoleh kemudahan atau memotong antrean.

«“Lur, di SPBU ini satu sopir lima mobil ado punglinya juga. Kalau motong Rp50 ribu,” ungkap seorang sopir di lokasi.»

Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran apabila benar terjadi, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan kepada konsumen. Masyarakat yang mengikuti antrean secara tertib dapat dirugikan apabila terdapat kendaraan tertentu yang diduga memperoleh akses lebih cepat melalui pembayaran kepada pihak tertentu.

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya jalur khusus bagi kendaraan yang diduga melakukan aktivitas pengeritan BBM, terutama apabila kendaraan tertentu dapat berulang kali melakukan pengisian sementara masyarakat umum harus mengikuti antrean.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, mengingat distribusi BBM bersubsidi maupun BBM tertentu memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Pengawasan diperlukan agar pendistribusian BBM tidak menimbulkan keresahan ataupun merugikan masyarakat.

Media ini juga menyoroti dugaan praktik pengeritan BBM di wilayah Jebus. Jika benar terdapat kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam jumlah tidak wajar, diperlukan pengawasan untuk memastikan BBM yang disalurkan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan distribusi BBM di SPBU.

Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya terkait informasi mengenai maraknya aktivitas pengerit BBM serta dugaan pungli dalam antrean di wilayah hukumnya.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari pihak-pihak tersebut masih ditunggu.

Media ini juga masih berupaya meminta klarifikasi langsung dari pihak pengelola SPBU 24.2333.78 untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme antrean, dugaan pembayaran untuk memotong antrean, serta pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait tidak tinggal diam apabila terdapat laporan maupun temuan yang mengarah pada penyimpangan dalam distribusi BBM.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat meminta adanya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak SPBU juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang merugikan.

Pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi tersebut tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *