PANGKALPINANG MIOnline.klick — Dugaan penyalahgunaan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di kawasan SPBN Ketapang, Muara Sungai Baturusa, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (01/10/2026)
Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan dari sejumlah nelayan dan narasumber yang berada di sekitar kawasan SPBN Ketapang. Mereka menyebut adanya dugaan penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan penjualan kepada pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan rata-rata.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media bersama salah satu koordinator lapangan (korlap) LSM di Kepulauan Bangka Belitung, terdapat dugaan seorang pria yang dikenal dengan nama Budi alias Bombom terlibat dalam penjualan solar subsidi kepada nelayan asal Belitung.
Solar tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.
Informasi itu tidak hanya diperoleh dari satu sumber. Awak media dan korlap LSM mengaku telah melakukan wawancara langsung dengan dua orang nelayan yang menggunakan perahu asal Belitung.
Keterangan serupa juga diperoleh dari seorang narasumber di sekitar kawasan SPBN yang dikenal dengan nama Taming.
Menurut keterangan Taming, praktik penyaluran solar tersebut diduga memang terjadi. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun pengelola SPBN.
Menurut informasi BBM Mengalir ke Aktivitas Tambang

Dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut juga disebut tidak hanya menyasar kebutuhan nelayan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar yang diduga berada dalam penguasaan Bombom disebut-sebut juga disalurkan kepada pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun pengepul yang membutuhkan bahan bakar.
Keterangan mengenai dugaan tersebut bahkan disebut sempat direkam oleh korlap LSM menggunakan telepon seluler saat melakukan pengumpulan informasi di lapangan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan peristiwa beberapa bulan lalu ketika seorang pria bernama Benidisebut tertangkap membawa BBM solar subsidi menggunakan mobil pikap berwarna hitam.
Menurut informasi yang diterima, sebagian jeriken yang dibawa dalam peristiwa tersebut diduga memperoleh pasokan dari pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan Bombom dan berasal dari SPBN Ketapang.
Namun, hingga kini muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah penyelidikan terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok utama juga telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh rantai distribusi BBM tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pihak yang ditemukan membawa atau mengangkut BBM.
Informasi lain yang beredar menyebut Bombom sempat tidak keluar rumah selama beberapa hari setelah peristiwa tersebut. Keterangan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Sikap kooperatif terkait munculnya dugaan tersebut, masyarakat dan sejumlah nelayan serta awak media turut mempertanyakan sikap pengelola SPBN Ketapang.
Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap distribusi solar subsidi di SPBN tersebut dan apakah pengelola mengetahui adanya dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak sesuai peruntukan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan. Namun, menurut korlap LSM, pihak yang disebut sebagai kuasa SPBN dan biasa dipanggil Viska justru telah lebih dahulu memblokir nomor WhatsApp korlap sehingga komunikasi untuk memperoleh klarifikasi belum dapat dilakukan.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBN Ketapang.
Para nelayan berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam distribusi solar subsidi, siapa saja pihak yang terlibat, dari mana sumber BBM tersebut, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta ke mana BBM tersebut didistribusikan.
Masyarakat dan nelayan juga mendesak APH agar apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya tidak hanya menyasar pihak yang berada di tingkat bawah, tetapi menelusuri seluruh mata rantai distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima.
Sebab, BBM bersubsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. Apabila benar terjadi penjualan atau pengalihan secara ilegal, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut transaksi BBM, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Budi alias Bombom dan pengelola SPBN Ketapang, masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas seluruh dugaan yang diberitakan. (Red/adm)











Komentar