PANGKALPINANG, MIOnline.klick — Ramainya pemberitaan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung (Babel) kini mulai mengerucut pada sejumlah nama yang disebut-sebut Bos besar dan keterkaitan dengan jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Rabu (16/09/2026)
Salah satu nama yang mencuat adalah Ahau, yang disebut sebagai suami dari pengusaha perumahan Rince. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Ahau diduga merupakan Bos pemain besar dalam jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Dari Informasi yang beredar tersebut juga menyebut adanya dugaan keberadaan gudang yang berkaitan dengan aktivitas distribusi rokok ilegal, di antaranya di kawasan Pangkal balam, Pangkalpinang, serta salah satu gudang yang disebut berada di Manggar, Kabupaten Belitung.
Bea Cukai dan aparat penegak hukum khususnya (Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) Diminta Tak Hanya Menyasar Pemain Kecil, Sorotan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Babel menjadi semakin serius di tengah dorongan pemerintah agar aparat memperkuat pemberantasan berbagai aktivitas perdagangan barang ilegal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah pusat akan terus melanjutkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan setelah dirinya resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Suahasil meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama untuk terus menggempur penanganan rokok ilegal.
Menurut Suahasil, penindakan terhadap aktivitas ilegal oleh Bea Cukai harus terus diperkuat dan dilanjutkan. Ungkapnya.”
Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan kondisi di daerah, termasuk Bangka Belitung, yang selama ini tidak luput dari persoalan peredaran barang kena cukai ilegal.
Negara Berpotensi Dirugikan, Peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal dilakukan, termasuk terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok, pemodal, penyimpan maupun distributor dalam skala besar.
Publik menilai penindakan tidak semestinya berhenti pada toko atau pengecer yang berada di lapisan paling bawah.

Dok: Rokok diduga milik bos Ahau pada saat dilakukan penggerebekan di wilayah Belitung.
Jika memang ditemukan indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih besar, kenapa aparat penegak hukum wilayah Bangka Belitung tutup mata, aparat diminta menelusuri rantai pasok hingga kepada pihak yang menjadi pemasok dan pengendali aktivitas tersebut termasuk keterlibatan ahau.
Secara aturan Ancaman Pidana Menanti apabila ada keterlibatan ahau dalam peredaran rokok ilegal yang ada di Bangka Belitung, Dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana dan denda.
Ketentuan mengenai rokok yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, maupun penyimpanan dan peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, apabila benar terdapat gudang yang digunakan untuk menyimpan atau mendistribusikan rokok ilegal dalam jumlah besar, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi, barang, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jangan Hanya Toko Kecil yang Ditindak, Masyarakat Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum agar pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat pengecer.
“Jangan hanya menyasar toko kecil. Kalau memang ada pemain besar, pemasok dan gudang distribusinya juga harus ditelusuri,” demikian tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik juga meminta aparat membuka secara terang hasil penindakan apabila memang ditemukan jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal di Babel serta keterlibatan ahau dalam pendistribusian rokok ilegal tersebut.
Bahkan, masyarakat mendesak Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan dugaan jaringan perdagangan ilegal yang melibatkan lintas wilayah.
Prinsip penegakan hukum dinilai harus berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa melihat besar kecilnya pelaku.
Hukum di Bangka Belitung ini jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demi menjaga keberimbangan serta memenuhi prinsip cover both sides, media ini telah berupaya menghubungi Ahau secara via whatsapp hari Selasa tanggal 15 September 2026 pukul 15:45 wib untuk meminta klarifikasi terkait informasi dan dugaan keterlibatan dirinya sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Ahau belum memberikan respons maupun keterangan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ahau dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab. Setiap keterangan yang diterima akan diberitakan secara proporsional sesuai fakta dan kaidah jurnalistik. (Red/Adm)











Komentar