oleh

BRI Disorot! Mobil Honda Civic Putih Dialihkan Debitur Sermi Chandra, Menggunakan Pelat Palsu Nomor Tak Sesuai Data Kendaraan

-Berita-24 Dilihat
banner 468x60

BELINYU, MIOnline.klick — Dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah mobil Honda Civic berwarna putih yang disebut-sebut masih terkait dengan fasilitas pembiayaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa kejelasan mengenai persetujuan kreditur. Kamis (08/10/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media Indonesia dan tim 9 Jejak Kasus, kendaraan tersebut diketahui berkaitan dengan seorang debitur bernama Sermi Chandra. Mobil itu diduga dialihkan kepada seorang pengusaha di wilayah Belinyu sebelum akhirnya disebut kembali berpindah tangan kepada konsumen lain.

Informasi di lapangan juga menyebutkan nama Beni sebagai pihak yang diduga menjual kendaraan tersebut kepada pembeli berikutnya.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perpindahan kepemilikan kendaraan. Apabila mobil tersebut benar masih menjadi objek jaminan fidusia dan pengalihannya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur, maka tindakan itu perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan lain yang menjadi perhatian tim investigasi adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang disebut-sebut telah berubah. Pelat Nomor Berubah, Identitas Kendaraan layak Dipertanyakan.

Berdasarkan informasi hasil penelusuran di lapangan, mobil Honda Civic putih tersebut kini diduga menggunakan pelat nomor BN 124 TU.

Dari pantauan dan keterangan sumber dilapangan menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap data nomor kendaraan itu menunjukkan ketidaksesuaian antara identitas kendaraan yang tertera dalam sistem dengan mobil yang sedang ditelusuri.

Dok: Data pengecekan Nopol kendaraan yang diduga Palsu dan telah diganti untuk mengelabui pihak BRI.

Menurut sumber yang memberikan keterangan kepada tim, nomor tersebut tercatat dalam sistem untuk kendaraan Suzuki tahun 2013, model yang disebut sebagai AV1414F DX 4×2 M/T, berwarna abu-abu metalik.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa data tersebut dikaitkan dengan nama Miranti Oktaviani, yang menurut informasi berada di Jalan Tanjung Kalian, Mentok. Tegas sumber.”

Penggunaan TNKB Palsu, justru lebih menguatkan dugaan untuk membiaskan obyek fidusia yang telah dijual oleh debitur agar tidak diketahui oleh pihak kredit (BRI)

Maka langkah yang tepat adalah pihak BRI melaporkan debitur kepada pihak kepolisian atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam undang undang fidusia.

Secara aturan Jaminan Fidusia Bukan Aset yang Bebas Dialihkan, Dalam perjanjian pembiayaan kendaraan, objek yang telah dibebani jaminan fidusia memiliki konsekuensi hukum bagi pemberi maupun penerima fidusia.

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, kecuali benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek hukum yang relevan untuk diperiksa apabila benar mobil Honda Civic yang dimaksud masih terikat jaminan fidusia dan telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

Ketika pihak telah mengetahui, sudah seharusnya pihak Bank melaporkan Debitur (sermi) dengan aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 uu fidusia.

Di sisi lain, pihak yang membeli atau menerima pengalihan kendaraan harusnya perlu memastikan keabsahan dokumen dan status hukum objek transaksi.

Pemeriksaan terhadap BPKB, STNK, nomor rangka, nomor mesin, serta kesesuaian identitas kendaraan dengan data registrasi resmi merupakan bagian penting dalam transaksi kendaraan bekas.

Apabila kendaraan ternyata masih menjadi objek jaminan fidusia, persoalan hukum dapat muncul bergantung pada proses pengalihan, pengetahuan masing-masing pihak, dan bukti yang ditemukan.

Ketentuan pidana mengenai penadahan juga tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada setiap pembeli kendaraan yang bermasalah. Unsur tindak pidana harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan BRI, Nuryanto, dan Pringka Arwanda selaku Relationship Manager, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan tim media pada pukul 15.23 WIB terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia mobil Honda Civic putih tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status pembiayaan kendaraan, dugaan perpindahan tangan, serta langkah yang akan diambil pihak BRI apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap perjanjian jaminan fidusia, serta langkah yang telah diambil pihak bank.

Tim media Indonesia dan tim 9 Jejak Kasus akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini berdasarkan dokumen, keterangan yang dapat diverifikasi, dan tanggapan para pihak terkait. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *