oleh

Geger! 500 Hektare Hutan Lindung Lubuk Besar Diduga Jadi Kebun Sawit, Legalitas Pengelola Dipertanyakan

-Berita-33 Dilihat
banner 468x60

LUBUK BESAR, MIOnline.klick — Dugaan alih fungsi kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penguasaan lahan dan efektivitas pengawasan kawasan hutan. Selasa (03/11/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari lapangan, perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut tersebar di sejumlah titik dengan total luas diperkirakan mencapai 500 hektare.

Aktivitas perkebunan itu disebut-sebut dikelola oleh seorang bernama Amen Lubuk.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, status hukum lahan, batas kawasan hutan, dokumen perizinan, serta dasar penguasaan dan pengelolaan perkebunan tersebut masih  jadi tanda tanya publik.

Dugaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan lindung bukan persoalan yang bisa dipandang sebelah mata. Apabila benar terdapat aktivitas perkebunan tanpa dasar hukum yang sah di kawasan tersebut, persoalan ini perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berhak mengetahui apakah lahan yang dimanfaatkan tersebut benar-benar masuk dalam kawasan hutan lindung, siapa pemegang hak atau pihak yang menguasainya, serta apakah aktivitas perkebunan telah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan.

Kepastian tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada sebatas informasi dan saling klaim, tetapi ditindaklanjuti berdasarkan data, peta kawasan, dokumen perizinan, serta hasil pemeriksaan resmi.

Sorotan juga mengarah pada luas lahan yang disebut mencapai ratusan hektare. Jika angka tersebut mendekati kondisi sebenarnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan batas kawasan, riwayat pemanfaatan lahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalamnya.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa sebagian lahan perkebunan sawit dengan luas lebih dari 50 hektare pernah dikaitkan dengan seseorang bernama Buyung, yang menurut informasi tersebut tengah tersangkut proses hukum dalam perkara yang disebut sebagai kasus 300 T.

Karena itu, penelusuran mengenai riwayat kepemilikan, penguasaan, maupun peralihan pengelolaan lahan menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan ini secara utuh.

Selain dugaan alih fungsi kawasan hutan, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya insiden pembakaran alat Tambang Inkonvensional (TI) jenis tungau milik masyarakat.

Menurut keterangan narasumber tersebut, sejumlah alat tambang belum sempat diangkat pada malam hari sebelum insiden pembakaran terjadi. Lokasi kejadian disebut berjarak sekitar 50 meter dari perkebunan sawit yang dikaitkan dengan Amen.

Narasumber juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut kabarnya telah diselesaikan melalui kesepakatan damai di luar jalur hukum. Dalam keterangan yang diterima media, Amen disebut memberikan uang ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada pihak yang alat tambangnya terbakar.

Akan tetapi, kronologi lengkap kejadian, penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti penyelesaian ganti rugi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari para pihak terkait.

Informasi mengenai insiden pembakaran ini perlu ditempatkan sebagai persoalan tersendiri dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan.

Respons awal datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amran.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kecamatan Lubuk Besar, Amran menyatakan akan mempelajari informasi yang disampaikan dan menindaklanjutinya.

“Siap bang, terima kasih bang infonya. Kami pelajari dan segera TL (tindak lanjut), sekali lagi terima kasih,” ujar Amran dalam pesan konfirmasi yang diterima media, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal yang perlu diikuti dengan pemeriksaan konkret di lapangan.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari Dinas LHK Babel, termasuk verifikasi status kawasan, pengecekan titik koordinat, pengukuran luas lahan, serta pemeriksaan dokumen yang menjadi dasar aktivitas perkebunan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andy Pratama, menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Andy menegaskan, persoalan dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Jika terbukti, kami di DPD LIN akan mengoordinasikannya langsung ke pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Andy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa LIN Babel mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan alih fungsi lahan tersebut. Namun, pembuktian tetap harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang sah.

Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Amen Lubuk terkait dugaan pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung, termasuk status dan luas lahan, dasar penguasaan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Konfirmasi juga diperlukan mengenai informasi yang menyebut adanya pemberian ganti rugi Rp15 juta kepada pemilik alat TI yang terbakar.

Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap terbuka. Apabila tanggapan atau dokumen pendukung telah diterima, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.

Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan kawasan hutan di Bangka Belitung. Pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah aktivitas perkebunan yang dipersoalkan benar berada di dalam kawasan hutan lindung dan, jika demikian, apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Masyarakat tidak cukup hanya menerima janji tindak lanjut. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang transparan, hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk tindak lanjut Dinas LHK Babel dan klarifikasi dari pihak pengelola perkebunan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *