BELINYU, MIOnline.klick — Transaksi jual beli mobil Honda Civic senilai Rp265 juta di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, berujung persoalan hukum. Yudi Saputra mengaku mengalami kerugian Rp165 juta setelah menyerahkan uang pembayaran kepada Sermi Candra. Jumat (16/10/2026)
Berdasarkan dokumen pengaduan pelapor, persoalan ini bermula pada Selasa, 26 Mei 2026. Yudi mengaku tertarik membeli satu unit mobil Honda Civic setelah mendapat informasi dari Benny Steven, yang disebut mengetahui bahwa kendaraan tersebut hendak dijual oleh Sermi Candra.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Yudi menghubungi Sermi melalui telepon untuk membicarakan transaksi. Dalam komunikasi itu, keduanya disebut menyepakati harga kendaraan sebesar Rp265 juta.
Namun, menurut keterangan dalam dokumen tersebut, Sermi mengaku sedang berada di Bali. Atas dasar kesepakatan itu, Yudi menyetujui pembayaran awal sebesar Rp165 juta, sedangkan sisa pembayaran direncanakan dilakukan setelah Sermi kembali dan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dalam pengaduannya, Yudi menyebut Sermi menjanjikan kepulangannya paling lama satu minggu. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana kesepakatan transaksi dibentuk dan apa yang terjadi setelah pembayaran dilakukan.
Persoalan muncul ketika waktu yang dijanjikan berlalu. Yudi mengaku tidak lagi dapat menghubungi maupun menemui Sermi. Sementara itu, Dokumen yang menjadi bagian dari transaksi disebut belum diserahkan sebagaimana diperjanjikan.
Akibat kejadian tersebut, Yudi mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp165 juta, yakni uang yang menurut pengakuannya telah dibayarkan kepada pihak terlapor.
Untuk mendukung keterangannya, dokumen pengaduan itu mencantumkan sejumlah bukti, antara lain tangkapan layar percakapan antara pelapor dan terlapor, bukti transfer atau resi transaksi pembayaran, serta satu lembar STNK mobil Honda Civic yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dok : Diduga plat mobil diganti dengan Nopol BN 124 TU Palsu.
Didapat keterangan dari berbagai media Indonesia online dan tim 9 Jejak kasus mobil Honda Civic berwarna putih yang menjadi masalah tersebut ternyata masih terkait dengan fasilitas pembiayaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perpindahan kepemilikan kendaraan. Apabila mobil tersebut benar masih menjadi objek jaminan fidusia dan pengalihannya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur, maka tindakan itu perlu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan dokumen-dokumen itu menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama untuk memastikan alur pembayaran, identitas pihak penerima uang, status kepemilikan kendaraan, serta hubungan antara dokumen kendaraan dan transaksi yang dipersoalkan.
Hingga informasi dalam dokumen pengaduan tersebut, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Dalam dokumen yang disiapkan, Yudi mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan merujuk pada Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, penilaian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada adanya pembayaran dan belum terlaksananya penyerahan kendaraan. Penyidik perlu mendalami rangkaian komunikasi, maksud para pihak saat kesepakatan dibuat, aliran dana, status kendaraan, serta tindakan masing-masing pihak setelah transaksi berlangsung.
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan persoalan wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian dari perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, bagaimana pembayaran Rp165 juta dilakukan, siapa yang menerima dana tersebut, di mana kendaraan Honda Civic berada, dan apa alasan kendaraan beserta dokumennya belum diserahkan kepada pembeli.
Keterangan Benny Steven sebagai pihak yang disebut mempertemukan informasi jual beli juga perlu didalami untuk memperjelas awal transaksi dan komunikasi di antara para pihak.
Di sisi lain, klarifikasi dari Sermi Candra diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kesepakatan pembayaran, janji kepulangan dari Bali, status kendaraan, serta alasan belum terlaksananya penyerahan sebagaimana disebutkan dalam pengaduan.
Sampai berita ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat tanggapan dari Sermi Candra maupun keterangan resmi kepolisian mengenai status penanganan perkara. Karena itu, dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut uang Rp165 juta yang diklaim belum kembali, tetapi juga menyangkut kejelasan transaksi dan kepastian hukum bagi para pihak. Penelusuran bukti pembayaran, status kendaraan, serta keterangan kedua belah pihak menjadi langkah penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh. (Red/Adm)











Komentar