oleh

Inilah 7 Anggota KPID Babel Terpilih, 3 Nama Sebelumnya Tidak Masuk 21 Besar

banner 468x60

PANGKALPINANG MI ONLINE.KLICK – Inilah nama-nama peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung yang lolos fit and profer test Komisi I DPRD Babel, Sabtu (29/11/2025).

Tujuh orang ini, telah lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan para panelis, terdiri dari Komisi I dan Ketua DPRD Babel.

Panelis menguji integritas, manajerial, dan kompetensi 36 calon Anggota KPID Babel, hingga akhirnya tujuh orang ini dinilai layak oleh Komisi I DPRD Bangka Belitung.

Selanjutnya, tujuh nama ini dibawa ke Gubernur Babel untuk disahkan sebagai Anggota KPID Bangka Belitung periode 2025-2030.

“Selain tujuh orang ini, Komisi I juga menetapkan peringkat 8 hingga 14, yang satu paket 7 peserta terpilih lainnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun, Selasa (2/12/2025) malam.

Pahlevi memastikan pihaknya telah melakukan fit and proper test sesuai aturan.

Meski dia mengetahui ada sorotan dari peserta terkait hadirnya Ketua DPRD Babel saat fit and proper test, dan ikut memberikan penilaian.

“Saat ini berita acara pengumuman nama-nama peserta yang lulus ada di sekretariat dewan,” ujarnya.

Pahlevi menegaskan, proses seleksi dilakukan secara profesional dan peserta yang dipilih berdasarkan ranking tertinggi.

Dia mengungkapkan, agar melapor langsung pada dirinya jika ada pihak-pihak tertentu meminta uang yang menjanjikan lolos KPID Babel.

“Tidak ada itu, sudah saya tekankan sejak awal. Kalau ada yang menawarkan bisa meloloskan, laporkan saja,” ucapnya.

Nama-nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028 terpilih adalah:
1. Ade Fitrah Alamsyah

2. Syahrul Fitri

3. Yudi Purwanto

4. Agung Pangestu Prayogo

5. Wahyu Tri Buwono

6. Citra Limanti

7. Istiya Marwinda

Ada tiga nama yang sebelumnya tidak masuk 21 besar masuk uji publik, tanggal 1 Oktober yang dikeluarkan DPRD Babel.

Ketiga orang itu adalah Syahrul Fitri, Citra Limanti, dan Yudi Purwanto.

Nama mereka baru masuk pada pengumuman kedua tanggal 3 November 2025, sebanyak 36 orang.

Mengenai hal ini, Pahlevi mengatakan pihaknya hanya menguji 36 peserta sesuai surat pengumuman yang dikeluarkan Ketua DPRD Babel.

Sementara Muri dan kawan-kawan, telah melayangkan somasi kepada Gubernur Babel, agar tak mengesahkan Anggota KPID Babel terpilih.

Menurut Muri, diduga terjadi maladministrasi dalam proses seleksi, mulai pembentukan pansel yang tak melibatkan unsur KPI Pusat.

Somasi itu, kata Muri, juga ditembuskan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.

Muri juga menyoroti keterlibatan Ketua DPRD Babel dalam proses penilaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

“Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di SK kan, pernah diumumkan saat pembekalan siapa saja panelisnya. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD di sini,” ungkapnya.

Pelanggaran berikutnya, lanjut Muri, pengumuman berita acara tidak dilakukan pada hari yang sama, sesuai tata tertib.

“Dan sampai sekarang berita acara itu tidak pernah muncul. Justru kita tahunya dari media massa,” katanya.

Masalah utama yang menjadi sorotan adalah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Babel yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.

Muri Setiawan salah satu peserta mengatakan pengaduan ke Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda.

Menurutnya, DPRD Babel telah mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum ikut fit and proper test.
Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.

“Pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.

Pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang,” kata Muri.

Muri menjelaskan, ada jeda satu bulan dari pengumuman tanggal 1 Oktober 2025, terkait nama-nama 21 orang yang lolos fit and proper test, dengan pengumuman kedua tanggal 3 November yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.

Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik tanggal 1 Oktober 2025.

“Lalu muncul 36 orang pada pengumuman kedua. Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024,” jelas Muri.

Muri meminta agar Ombudsman meneliti pengaduan dugaan maladministrasi seleksi calon Anggota KPID Babel.

“Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural,” ujar Muri saat ditanya pihak Ombudsman Defrianto terkait tujuan pengaduan seleksi Anggota KPID Babel, Senin (1/12/2025). (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *