oleh

Kanwil Ditjenpas Babel Bantah Dugaan Fasilitas Mewah Napi Narkoba di Lapas Tuatunu, Ade Agustina : yang Bersangkutan Sudah di Straf sell dan Diperiksa

-Berita-91 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung memberikan tanggapan resmi terkait viralnya pemberitaan mengenai dugaan seorang narapidana kasus narkotika yang disebut menikmati berbagai fasilitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang (Tuatunu). Senin (13/07/2026)

Sebelumnya, Terkait Ramainya pemberitaan yang menyebut seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Muhammad Dwiki Saddam Roesli, narapidana kasus narkotika dengan vonis lebih dari tujuh tahun penjara, diduga leluasa menggunakan telepon genggam (handphone), menghisap rokok elektrik (vape), serta menyimpan gitar di dalam kamar huniannya.

Dugaan tersebut memunculkan sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan di dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menyampaikan apresiasi kepada media MIOnline dari tim 9 jejak kasus yang telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.

“Terima kasih kami ucapkan karena telah meminta konfirmasi dalam menyusun pemberitaan agar tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik,” ujar Ade Agustina dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kanwil Ditjenpas Babel dari Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, pihak lapas mengaku baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut setelah pemberitaan beredar di media dan yang bersangkutan sudah di Straf sell dan diperiksa bang.

“Kalapas baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut justru dari media, karena selama ini kondisi keamanan lapas dinilai relatif kondusif, informasinya yang bersangkutan sudah di Straf sell dan diperiksa bang.”jelasnya Bu kanwil Ditjenpas Babel.

Untuk diketahui Straf cell (atau sel pengasingan/sel isolasi) adalah ruangan khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) yang digunakan untuk menghukum narapidana atau tahanan yang melanggar aturan tata tertib berat.

Straf cell dibenarkan bagi pelanggaran Dan dlm proses pemeriksaan pengambilan keterangan dari ybs dan beberapa pihak. Sabar yaa.” Ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar, Kanwil Ditjenpas Babel langsung membentuk tim dan melaksanakan razia serta penggeledahan mendadak di blok hunian yang menjadi sorotan.

Razia gabungan dilaksanakan pada Minggu, 12 Juli 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, melibatkan Tim Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung, personel Polsek Gerunggang, serta petugas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang dianggap tidak semestinya berada di dalam blok hunian, antara lain korek api, sendok besi, botol kaca, obeng, dan beberapa barang lainnya yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur.

Namun demikian, Kanwil Ditjenpas Babel menegaskan bahwa dalam razia tersebut petugas tidak menemukan telepon genggam maupun narkotika sebagaimana yang menjadi dugaan dalam pemberitaan sebelumnya.

Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 11 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Kanwil Ditjenpas Babel menegaskan bahwa seluruh warga binaan memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa adanya perlakuan khusus maupun tebang pilih.

Menurut Ade Agustina, pengawasan terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Bangka Belitung terus diperkuat melalui supervisi rutin, penguatan tugas dan fungsi petugas, serta razia gabungan yang dilakukan secara mendadak di lapas, rutan, LPKA maupun bapas.

“Kanwil Ditjenpas Babel memastikan tidak ada pelayanan, fasilitas maupun perlakuan yang berbeda terhadap warga binaan satu dengan yang lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kanwil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila ditemukan warga binaan maupun petugas yang melanggar aturan, khususnya terkait program pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

“Kanwil Ditjenpas Babel akan menindak tegas WBP maupun petugas yang melanggar SOP terkait HALINAR sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR,” tutup Ade Agustina.

Meski demikian, pemberitaan mengenai dugaan fasilitas khusus yang dinikmati salah seorang narapidana tersebut masih menjadi perhatian publik. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau fakta baru, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *