oleh

Kasus Cahya Putri Solehah Memanas, BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan Tak Boleh Dihentikan Nonmedis

-Berita-29 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BELITUNG MIOnline.klick – Tiga kantor hukum yang mendapat kuasa dari keluarga korban dugaan malpraktik dan penolakan pelayanan di RS Primaya Bakti Wara mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendampingi pihak keluarga almarhumah Cahya Putri Solehah dalam pengisian formulir kronologis penanganan pasien. (Senin/06/04/2026)

Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan akurasi keterangan dari kedua belah pihak terkait penanganan medis yang diberikan kepada almarhumah Cahya Putri Solehah sebelum meninggal dunia.

Tiga tim hukum yang terlibat yakni Kantor Hukum Fitriyadi, SH., MH & Rekan, Kantor Hukum Andi Azis Setiawan, SH & Rekan, serta Kantor Hukum Reza Maryadi, SH & Rekan. Ketiganya sepakat melebur dalam satu barisan di bawah koordinasi Kantor Hukum Fitriyadi, SH., MH & Rekan untuk mengawal kasus tersebut.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan semata-mata untuk mencari kebenaran, keadilan, serta memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan kelalaian pelayanan kesehatan.

Perwakilan BPJS Kesehatan, Ibu Restu, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani persoalan tersebut.

“BPJS Kesehatan akan bersikap profesional agar tidak ada persoalan terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Dalam konsolidasi bersama BPJS Kesehatan, ditegaskan bahwa sistem BPJS tidak mengenal pembatasan lama hari rawat inap secara administratif. Penentuan durasi perawatan sepenuhnya berada di ranah medis berdasarkan Panduan Praktik Klinik (PPK) dan keputusan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Artinya, selama pasien masih membutuhkan penanganan medis, pelayanan tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan tidak dapat dihentikan hanya karena alasan nonmedis.

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Sebab, masih ditemukan indikasi adanya pembatasan rawat inap yang tidak didasarkan pada kondisi medis pasien.

Praktik semacam itu dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan pasien dan mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa batasan dalam sistem BPJS hanya berlaku pada aspek medis, bukan administratif. Seluruh tindakan medis, keputusan perawatan, hingga pemulangan pasien wajib didasarkan pada kondisi klinis pasien secara objektif.

“Apabila pelayanan dihentikan saat kondisi pasien belum stabil, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran serius,” tegasnya.

Dari sisi teknis, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan terintegrasi berbasis episode. Pelayanan hingga delapan jam masih dihitung sebagai satu episode, bahkan kontrol lanjutan dalam periode tertentu tetap dianggap satu rangkaian layanan.

Sistem ini dibuat untuk menjamin kesinambungan pelayanan, bukan untuk memecah ataupun membatasi hak pasien.

BPJS Kesehatan juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar, mulai dari Surat Peringatan (SP), evaluasi kerja sama, hingga pemutusan hubungan kerja sama.

Selain itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan awal dalam kondisi apa pun. Jika ruang rawat inap tidak tersedia, maka rumah sakit harus tetap melakukan stabilisasi pasien di IGD, menyediakan ruang transit, menggunakan mekanisme titip kelas, atau merujuk pasien ke fasilitas lain yang kompeten.

Penolakan pasien tanpa tindakan medis yang layak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum pidana.

Masyarakat kini menunggu langkah objektif aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian tersebut. Kasus almarhumah Cahya Putri Solehah dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan agar lebih berpihak pada keselamatan pasien dan tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *