oleh

Laporan Terhadap Hakim Arie Septie Zahara PN Sungailiat Menguat, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mediasi Kini Ditangani BAWAS MA

banner 468x60

BANGKA BELITUNG MIOnline.klick – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret hakim mediator di Pengadilan Negeri Sungailiat, Arie Septie Zahara, kini memasuki fase serius. Laporan resmi terhadap oknum hakim tersebut bukan lagi sekadar isu internal, melainkan telah diproses di tingkat pusat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Pengaduan yang diajukan melalui SIWAS Mahkamah Agung dengan nomor VQFZO20260311A6 tertanggal 11 Maret 2026 itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum penggugat dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl dari Davis Amalbean Counselors at Law, yakni Friska Fitria Dwiyetsy, Tantri Benaz Cindy Siregar, dan Suryo Atmojo Saputro.

Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta ketidaksesuaian prosedur mediasi dalam perkara perdata yang ditangani Arie Septie Zahara.

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian sengketa secara adil dan berimbang justru diduga dijalankan tanpa mengindahkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi memiliki batas waktu 30 hari sejak penetapan perintah mediasi. Aturan tersebut juga secara tegas mengakomodasi alasan ketidakhadiran pihak dalam mediasi, termasuk karena sakit atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Namun, dalam perkara ini, pihak penggugat mengklaim telah menyampaikan surat keterangan sakit dan surat tugas pekerjaan sebagai alasan sah ketidakhadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4). Meski demikian, alasan tersebut diduga tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam proses mediasi.

Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur formal, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan, independensi hakim, dan hak para pihak untuk mendapatkan proses peradilan yang fair.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, khususnya terkait integritas, profesionalitas, serta kedisiplinan hakim dalam menjalankan hukum acara.

Saat dikonfirmasi, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengaku belum menerima perkembangan terbaru dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

“Belum ada perkembangan informasi dari BAWAS Mahkamah Agung RI, dan akan segera ditindaklanjuti menunggu informasi selanjutnya,” demikian jawaban resmi yang diterima media.

Publik kini menunggu keberanian Mahkamah Agung untuk membuka secara terang proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Sebab, bila dugaan pelanggaran etik oleh aparat peradilan dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus.

Masyarakat berharap Mahkamah Agung tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi benar-benar mengusut substansi dugaan pelanggaran yang terjadi. Karena hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan, kedekatan, ataupun perlindungan terhadap oknum tertentu. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *