oleh

PENERTIBAN PT TIMAH SEOLAH TAK BERTARING! Ponton Timah Diduga Kembali Menjamur, Pantai Sampur dan wisata Pasir Padi Terancam

-Berita-61 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Penertiban yang dilakukan PT Timah Tbk terhadap aktivitas penambangan timah di perairan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan perairan Sampur hingga Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga diduga masih berlangsung secara masif, bahkan disinyalir jauh melampaui kuota yang disebut-sebut telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2026, aktivitas ponton tambang timah terlihat mendominasi sejumlah titik perairan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penertiban, pengawasan terhadap mitra penambang, serta kepatuhan terhadap dokumen perizinan dan instruksi kerja yang berlaku.

Ironisnya, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di kawasan yang juga menjadi salah satu tujuan wisata masyarakat di Kota Pangkalpinang.

Suara bising mesin ponton yang terdengar dari kawasan pantai menambah keresahan pengunjung. Pantai yang semestinya menjadi ruang rekreasi keluarga justru dihadapkan pada pemandangan aktivitas pertambangan yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kuota yang diizinkan untuk kegiatan tersebut sebanyak 111 ponton dari 25 CV yang disebut sebagai mitra resmi PT Timah Tbk.

Namun, kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan, apakah seluruh ponton yang beroperasi telah terdaftar, memiliki dokumen yang dipersyaratkan, dan bekerja sesuai titik serta batas yang ditentukan?

Berdasarkan pengamatan lapangan, jumlah ponton yang terlihat beroperasi dinilai sangat banyak. Bahkan, muncul perkiraan dari pengamatan setempat yang menyebut jumlahnya bisa mencapai ratusan hingga mendekati 1.000 unit.

Jika benar jumlah ponton aktif melampaui kuota yang diizinkan, persoalannya bukan sekadar banyaknya aktivitas tambang. Hal ini menyangkut pengawasan operasional, kepatuhan terhadap perizinan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut.

Dugaan Ponton Tanpa Dokumen Resmi, Pengawasan Dipertanyakan

Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa hanya sebagian kecil ponton yang memiliki dokumen instruksi kerja atau dokumen operasional yang sesuai. Salah satu informasi yang beredar menyebut hanya beberapa unit ponton memiliki dokumen yang dianggap lengkap.

Karena itu, PT Timah Tbk perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah ponton yang memperoleh persetujuan kerja, identitas 25 CV mitra yang disebutkan, lokasi operasi masing-masing, serta mekanisme pengawasan terhadap ponton yang ditemukan di lapangan.

Apabila ditemukan ponton yang beroperasi tanpa dokumen yang dipersyaratkan, aparat dan instansi berwenang perlu menelusuri asal-usul ponton tersebut, pihak yang mengoperasikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan.

Jangan sampai status sebagai mitra resmi justru menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah seluruh aktivitas di lapangan otomatis telah memenuhi ketentuan hukum.

Keberadaan ponton tambang di perairan Sampur hingga kawasan sekitar Pasir Padi juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan wisata pesisir dan mata pencaharian nelayan tradisional.

Sejumlah pengunjung yang ditemui di kawasan Pantai Pasir Padi menyampaikan kekecewaan atas aktivitas ponton yang terlihat di perairan.

“Mungkin ponton TI ini setorannya kencang, Pak. Sebab, meskipun ditindak bagaimana pun, ujung-ujungnya beroperasi lagi,” ungkap seorang pengunjung yang ditemui di lokasi.

Meski demikian, keluhan itu menggambarkan persoalan kepercayaan publik. Ketika aktivitas yang dinilai mengganggu kawasan wisata terus terlihat, masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Di sisi lain, nelayan tradisional di wilayah Sampur juga dikabarkan memprotes aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu ruang tangkap mereka.

Dugaan dampak lingkungan yang perlu diperiksa meliputi perubahan kondisi sedimen dasar laut, potensi pencemaran akibat tumpahan minyak atau bahan bakar, serta kemungkinan gangguan terhadap habitat biota laut dan terumbu karang.

Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah bagaimana aktivitas ponton dapat kembali terlihat masif setelah penertiban dilakukan.

Apakah pendataan terhadap ponton dan mitra telah dilaksanakan secara menyeluruh? Apakah jumlah ponton yang beroperasi sudah dicocokkan dengan kuota resmi? Bagaimana pengawasan terhadap dokumen instruksi kerja, lokasi operasi, serta kepatuhan setiap mitra?

Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk mencegah munculnya dugaan bahwa penertiban hanya berlangsung sesaat, sementara aktivitas di lapangan kembali berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

PT Timah Tbk perlu menjelaskan hasil penertiban, jumlah ponton yang telah diperiksa, tindakan terhadap ponton yang diduga tidak memenuhi ketentuan, serta mekanisme pengawasan pascapenertiban.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran perizinan atau ketentuan pertambangan yang dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Perairan Sampur dan kawasan pesisir Pasir Padi memiliki kepentingan yang tidak hanya berkaitan dengan pertambangan, tetapi juga pariwisata, lingkungan hidup, dan kehidupan nelayan tradisional.

Karena itu, pengawasan tidak semestinya berhenti pada kegiatan penertiban. Diperlukan pendataan yang terukur, pemeriksaan dokumen, pengawasan berkala, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Transparansi PT Timah Tbk, ketegasan instansi berwenang, dan keterbukaan hasil pemeriksaan lingkungan menjadi kunci untuk menjawab persoalan ini.

Sebab, jika aktivitas pertambangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang efektif, bukan hanya kepatuhan terhadap aturan yang dipertaruhkan, melainkan juga keberlanjutan kawasan wisata pesisir dan mata pencaharian masyarakat setempat. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed