oleh

Polda Babel Limpahkan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat ke Kejati, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp17,4 Miliar Masuk Tahap Penuntutan

-Berita-93 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni MA, mantan Ketua KONI Bangka Barat, dan MEP, mantan Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020–2024. Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah sesuai dengan prosedur.

“Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” ujar Kompol Fatah di Mapolda Babel.

Ia menegaskan, kedua tersangka diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat selama periode 2020 hingga 2024.

“Adapun dua tersangka yang kami limpahkan yaitu MA selaku Ketua KONI Bangka Barat dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024,” jelasnya.

Menurut Fatah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan.

“Tentunya ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diduga Rugikan Negara Rp835 Juta
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terhadap pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari APBD.

Selama kurun waktu 2020 hingga 2024, total dana hibah yang dikelola mencapai sekitar Rp17,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak penerima yang berhak, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyidik juga menemukan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi secara berulang dalam beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp835.422.845.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejati Bangka Belitung, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat kini memasuki babak baru menuju proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *