SUNGAI SELAN MIOnline.Klick – Aktivitas penambangan emas dan timah ilegal di lahan PT Sawit MJ, Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, diduga berlangsung masif dan terorganisir. Meski tidak seviral kasus tambang di lahan sawit lainnya, praktik ini justru disebut berjalan “rapi, senyap, dan aman”.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada aparat penegak hukum (APH) justru berujung pada respons yang dinilai tidak serius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah ada aliran upeti yang membuat aktivitas tambang ilegal ini seolah kebal hukum?
Hingga saat ini, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung tanpa henti, siang dan malam, dengan suasana yang digambarkan “ramai seperti pasar”.
Desa Sepi, Lahan Sawit Jadi Tambang Raksasa
Sumber terpercaya yang direkam tim 9 Jejak Kasus mengungkapkan, Desa Sarangmandi dan Melabun kini tampak sepi. Mayoritas pemuda hingga kepala keluarga disebut meninggalkan desa untuk menambang di kawasan PT Sawit MJ yang oleh warga dikenal sebagai “PT Sawit Markus”.
“Tidak ada berhentinya pak. Siang malam ramai. Ada yang jualan, ada yang jaga, lengkap seperti pasar,” ungkap sumber tersebut.
Razia Polsek Sungai Selan Diduga Hanya Sekadar Formalitas
Terkait razia yang dilakukan Polsek Sungai Selan beberapa waktu lalu, sumber menyebut langkah tersebut hanya bersifat formalitas.
Mesin-mesin tambang jenis sebu disebut hanya “diamankan sementara” di Pos Satpam PT Sawit. Ironisnya, keesokan harinya mesin-mesin itu kembali diambil dan beroperasi seperti biasa.
“Paling yang dibawa ke kantor cuma 3 sampai 5 mesin, itu pun hanya formalitas,” tegasnya.
Fee Mesin Ratusan Juta, Diduga Mengalir ke Banyak Pihak
Sumber juga menyebut adanya sistem fee terstruktur. Setiap mesin dikenakan biaya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung “paket koordinasi”.
Dengan jumlah mesin mencapai 200–300 unit per dua blok tambang, uang yang terkumpul disebut bisa mencapai sekitar Rp60 juta per hari.
Dana tersebut, menurut sumber, diduga mengalir ke Polsek, Pemerintah Desa, serta tiga oknum satpam PT Sawit.
“Wajar pak mereka tergiur. Satu mesin kerja dua jam saja bisa hasilkan emas 4 sampai 18 gram,” ujarnya.
Bahkan, informasi yang beredar menyebut Polsek Sungai Selan bisa meraup hingga Rp30 juta per hari hanya dari “uang koordinasi”.
Jika angka ini benar, maka penegakan hukum di Sungai Selan patut dipertanyakan integritasnya secara total.
Jika hukum masih punya harga diri, maka apa yang terjadi di lahan PT Sawit MJ, Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, adalah tamparan keras terhadap marwah penegakan hukum.
Peran Satpam dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Aktivitas ini disebut dikendalikan oleh seorang bernama Candra, salah satu dari tiga satpam PT Sawit MJ. Ia merupakan warga Sarangmandi dan disebut aktif memantau lalu lintas keluar masuk lokasi tambang dari sebuah toko di depan rumahnya.
Tak hanya itu, informasi yang beredar menyebut Polsek Sungai Selan diduga menerima hingga Rp30 juta per hari dari fee mesin, sementara aliran lain mengarah ke Pemdes Melabun dan oknum satpam.
Harga Emas Tinggi, Kolektor Bermunculan
Dengan harga emas yang kini menembus Rp2.000.000 per gram, aktivitas tambang semakin menggila. Bahkan, seorang kolektor bernama Abel, warga Keritak, disebut berani membeli hingga Rp2.100.000 per gram.
Akses Lokasi Dijaga Ketat, Dilarang Foto dan Rekam
Lokasi tambang disebut sangat tertutup. Tidak semua orang bisa masuk. Panitia lapangan menempatkan penjaga di sejumlah titik, dan penambang maupun warga dilarang keras memotret atau merekam aktivitas di lokasi.
Bahkan beredar informasi, Kepala Desa Melabun, Yusup, disebut berinisiatif membuat kolam penampungan air guna mendukung kelangsungan tambang, mengingat kendala utama lokasi adalah ketersediaan air.
Pertanyaan Besar untuk Aparat
Fakta-fakta ini menambah daftar panjang dugaan pembiaran tambang ilegal di Bangka Tengah. Publik kini menunggu langkah tegas Polres Bangka Tengah dan Polda Babel.
Apakah hukum benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Atau tambang ilegal ini memang sudah “dikondisikan” sedemikian rupa agar aman dari sentuhan hukum? (Red/Tim9)












Komentar