oleh

Tampung Timah dari Luar IUP, Aktivitas Kojek di Riding Panjang Merawang Disorot, APH Didesak Bertindak

banner 468x60

MERAWANG, MIOnline.klick  — Dugaan aktivitas pembelian dan penampungan bijih timah yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (06/11/2026)

Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Kojek, yang menurut informasi sumber lapangan diduga melakukan pembelian bijih timah di kawasan Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan telah berjalan cukup lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul bijih timah yang dibeli, legalitas kegiatan penampungan, serta pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan perdagangan komoditas pertambangan dari luar wilayah izin.

Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, transaksi pembelian bijih timah diduga berlangsung pada sore hari, bertepatan dengan waktu sejumlah penambang menjual hasil penambangannya.

“Sudah lama dia membeli timah, Bang. Biasanya pembelian dilakukan di rumah atau kediamannya. Kalau soal APH, masa tidak tahu?” ungkap sumber kepada media ini.

Sumber tersebut juga menyebut Kojek sebagai sosok yang telah lama dikenal dalam aktivitas pembelian timah di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai lamanya kegiatan itu, asal-usul bijih timah yang dibeli, serta legalitas transaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Apabila benar terdapat pembelian dan penampungan bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP tanpa dasar legalitas yang dipersyaratkan, persoalan ini patut mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Aspek yang perlu ditelusuri tidak hanya menyangkut kegiatan pembelian, tetapi juga asal-usul material, dokumen perolehan dan pengangkutan, legalitas pihak yang melakukan transaksi, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Jika aktivitas tersebut benar berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terbuka sebagaimana disampaikan sumber, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan maupun penelusuran yang telah atau akan dilakukan.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas pembelian bijih timah tersebut telah diperiksa, apakah dokumen legalitasnya sesuai ketentuan, dan apakah asal-usul komoditas yang diperdagangkan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu, konfirmasi kepada pihak berwenang menjadi bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penanganan yang transparan dan profesional diperlukan guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, sekaligus mencegah berkembangnya persepsi publik mengenai adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

Sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Media Indonesia Online akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., terkait informasi dugaan pembelian dan penampungan bijih timah yang disebut berasal dari luar wilayah IUP resmi di kawasan Riding Panjang, Kecamatan Merawang.

Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang, termasuk apakah telah dilakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan dan asal-usul bijih timah yang diperdagangkan.

Hingga berita ini disusun, media masih menunggu tanggapan resmi dar pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Media Indonesia Online membuka ruang seluas-luasnya bagi Kojek maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti legalitas kegiatan, serta menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *