oleh

Usai Salat Jumat, Mantan Kadishut Babel Marwan Ditangkap Tim Tabur Kejati, Sempat Melawan Saat Diamankan

-Berita-164 Dilihat
banner 468x60

SUNGAILIAT MIOnline.Klick — Upaya pelarian mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi tersebut pada Jumat siang (6/3/2026) di kawasan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Marwan selesai menunaikan salat Jumat bersama jamaah lainnya. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tim Tabur Kejati Babel telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan Marwan selama beberapa waktu sebelum akhirnya memastikan lokasi keberadaannya.

Begitu Marwan keluar dari area masjid, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Proses pengamanan sempat menarik perhatian warga dan jamaah yang masih berada di sekitar masjid.

Menurut sejumlah saksi di lokasi, penangkapan berlangsung cukup tegang. Marwan dikabarkan sempat melakukan perlawanan ketika petugas hendak membawanya menuju kendaraan tahanan. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah tim gabungan yang turut didampingi sejumlah personel TNI berhasil mengamankan tersangka.

Setelah berhasil dikuasai, Marwan kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di sekitar lokasi. Dengan pengawalan ketat, ia langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Beberapa warga yang berada di lokasi tampak menyaksikan proses penangkapan tersebut. Sebagian di antaranya mengaku terkejut karena tidak menyangka sosok yang diamankan aparat adalah mantan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Penangkapan Marwan merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga melibatkan kepentingan sejumlah perusahaan. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam serta potensi kerugian negara.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bangka Belitung, Marwan sempat dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Putusan bebas tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis terhadap Marwan berupa pidana penjara selama enam tahun.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Masuk Daftar Buronan

Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Marwan sempat tidak berada di tempat ketika hendak dilakukan eksekusi oleh jaksa. Kondisi tersebut membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan.

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan serangkaian upaya pelacakan dan pemantauan untuk menemukan keberadaan terpidana.

Operasi pencarian dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan berbagai informasi dari sejumlah sumber. Hingga akhirnya tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan Marwan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Setelah memastikan keberadaan target, tim Tabur langsung melakukan pengintaian di sekitar Masjid Jabal Nur Bukit Betung. Momen salat Jumat kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap Marwan.

Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan

Kasus yang menjerat Marwan sendiri menjadi salah satu perkara yang menyoroti praktik pengelolaan kawasan hutan di Bangka Belitung. Sektor kehutanan selama ini kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, izin pemanfaatan kawasan, serta potensi konflik kepentingan.

Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.

Penangkapan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut juga menjadi pesan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun perkara sempat mengalami dinamika di tingkat persidangan.

Menunggu Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi lengkap penangkapan maupun langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan terhadap Marwan.

Termasuk apakah dalam pengembangan perkara tersebut terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pejabat maupun perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Bangka Belitung.

Namun dengan berhasilnya penangkapan Marwan oleh Tim Tabur Kejati Babel, proses eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia kini dapat dilaksanakan, sekaligus menutup pelarian terpidana yang sempat menjadi buronan aparat penegak hukum. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *