oleh

Puluhan Ton Pasir Timah Diduga Ilegal di Belitung Gagal Diamankan, Muncul Dugaan Intervensi Satlap Tricakti

banner 468x60

BELITUNG, MIOnline.klick – Sebanyak sekitar 50 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Belitung dikabarkan gagal diamankan aparat kepolisian. Kegagalan tersebut disebut-sebut diduga berkaitan dengan adanya intervensi dari Satlap Tricakti Belitung.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan namun disebut dapat dipertanggungjawabkan, pada Senin (3/8/2026) malam.

Menurut sumber tersebut, pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton itu diduga bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, melainkan berasal dari sejumlah meja goyang timah yang beroperasi di wilayah Membalong, Tanjungpandan, dan Sijuk.

“Sekitar 50 ton pasir timah itu diduga ilegal karena bukan berasal dari IUP PT Timah, tetapi berasal dari beberapa meja goyang timah di Membalong, Tanjungpandan, dan Sijuk,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mengklaim bahwa puluhan ton pasir timah tersebut disimpan di sebuah rumah di Jalan Jagung, kawasan Bicong, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.

Menurutnya, saat aparat kepolisian hendak melakukan pengamanan terhadap barang tersebut, upaya itu diduga tidak berlanjut setelah adanya penyampaian dari pihak Satlap Tricakti Belitung bahwa pasir timah tersebut telah terdata dan telah dilaporkan kepada pimpinan Satlap Tricakti.

“Saat hendak diamankan polisi, diduga digagalkan karena ada alasan bahwa 50 ton pasir timah tersebut sudah terdata di Satlap Tricakti Belitung dan sudah dilaporkan kepada pimpinan Satlap Tricakti,” ungkap sumber.

Lebih lanjut, sumber itu menduga pasir timah tersebut merupakan milik seorang pengusaha timah di Pulau Belitung yang dikenal dengan nama Afuk. Ia juga menyebut CV Hero Mitra Persada sebagai perusahaan mitra PT Timah.

Selain itu, sumber tersebut mengaitkan nama Abok dan Aphin yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Afuk dan sama-sama bergerak di sektor bisnis timah. Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat memverifikasi klaim tersebut.

Sumber juga mengklaim bahwa sejumlah meja goyang timah ilegal di Pulau Belitung diduga berada di bawah kendali pihak-pihak yang disebutkannya. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Belitung, Satlap Tricakti Belitung, pihak CV Hero Mitra Persada, serta pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *