oleh

Heboh! Guru PNS SMKN 1 Pangkalpinang Diduga Curi HP dan Laptop Siswa, Polisi Turun Tangan

-Berita-19 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline — Dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang menjadi sorotan setelah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMK Negeri 1 Pangkalpinang, yang secara historis dikenal masyarakat sebagai SMEA, diduga terlibat dalam kasus pencurian barang milik siswa. Kamis (17/09/2026)

Guru yang disebut berinisial Ardian (46) tersebut dikabarkan telah diamankan dan diperiksa pihak kepolisian. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga disebut telah mengamankan barang bukti berupa laptop dan telepon seluler (HP) milik siswa.

Peristiwa itu diduga terjadi ketika ruang kelas dalam kondisi kosong. Saat itu, para siswa tengah mengikuti kegiatan pembelajaran di luar kelas, tepatnya di kawasan Taman Wilhelmina Park.

Salah seorang korban disebut menyimpan HP miliknya di dalam laci meja dan menutupinya dengan tumpukan buku. Namun, ketika para siswa kembali ke ruang kelas, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kasus ini kemudian bergulir hingga penanganan oleh aparat kepolisian. Informasi mengenai diamankannya guru tersebut turut menjadi perhatian pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah I, Wahyudi, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah terkait persoalan tersebut.

“Sudah diproses dan segera diambil tindakan. Saya sudah kumpulkan semua bukti dan sudah saya telaah,” ungkap Wahyudi.

Menurutnya, hasil penanganan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan BKPSDMD, untuk menentukan langkah administratif terhadap yang bersangkutan.

“Kami akan usulkan ke dinas dan BKPSDMD untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Ketika ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diketahui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Wahyudi mengatakan bahwa mekanisme pelaporan berada dalam kewenangan Kepala Dinas Pendidikan.

“Itu tugas kepala dinas, apakah sudah diberitahukan atau belum. Kalau saya langsung ke Pak Gub, kewenangan saya tidak sampai di situ, melangkahi Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Wahyudi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kacabdin Wilayah I terkait persoalan tersebut.

“Iya. Kami sudah mendapatkan laporan dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 1 Pak Wahyudi terkait permasalahan ini. Guru tersebut sudah diamankan pihak polisi,” ujar Yudi.

Ia mengatakan, Kacabdin Wilayah I juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh dokumen atau berkas yang berkaitan dengan proses hukum terhadap guru tersebut.

“Karena sudah dilakukan penahanan, maka kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” katanya.

Yudi menambahkan, pihak Dinas Pendidikan saat ini masih menunggu laporan resmi dari Cabang Dinas, khususnya dokumen yang berkaitan dengan surat penahanan.

“Saat ini kami sedang menunggu laporan dari cabang dinas terkait surat penahanan, supaya kami ajukan ke BKPSDMD untuk pemberhentian sementara,” tambahnya.

Sorotan tajam terhadap Integritas Dunia Pendidikan Di Bangka Belitung, Kini Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena sosok yang diduga terlibat merupakan seorang guru PNS yang memiliki tanggung jawab sebagai pendidik sekaligus figur yang menjadi bagian dari lingkungan pembentukan karakter siswa.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, dugaan tersebut dinilai perlu ditangani secara transparan dan profesional, baik dari sisi hukum maupun administrasi kepegawaian.

Publik juga berharap proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan memastikan hak-hak siswa sebagai korban tetap terlindungi.

Penanganan perkara ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, sekaligus memastikan bahwa persoalan yang terjadi tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun citra SMK Negeri 1 Pangkalpinang.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Ardian masih berjalan. Status hukum dan seluruh dugaan terhadap yang bersangkutan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *