PANGKALPINANG, MIOnline.Klick — Kebakaran satu unit Suzuki APV di area pengisian SPBU Kejora, Senin (16/2/2026) pagi, membuka dugaan praktik ilegal pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) atau yang dikenal dengan istilah “ngerit”.
Insiden terjadi saat kendaraan tersebut mengantre seperti pembeli lain. Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Polresta Pangkalpinang, ditemukan adanya tangki tambahan rakitan di bagian kolong mobil.
Menurut keterangan saksi, api muncul dari bawah kendaraan.
“Awalnya asap tipis, lalu api langsung membesar dari kolong mobil,” ujar seorang warga yang berada di lokasi.
Petugas SPBU dan pengendara lain panik, segera menjauhkan kendaraan untuk menghindari potensi ledakan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan, tetapi bagian kabin tengah hingga belakang hangus terbakar.
Sumber kepolisian menyebutkan, sopir mengakui kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM eceran dengan sistem tangki modifikasi berbahan drum yang dipasang di bawah mobil.
Tangki itu dilengkapi keran untuk mengalirkan BBM ke tangki utama.
Praktik ini diduga bagian dari modus “ngerit”, yakni membeli BBM secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Cara ini kerap memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.
Secara teknis, pemasangan tangki tambahan nonstandar di kendaraan sangat berisiko.
Uap BBM yang mudah menguap dapat terpicu percikan api dari korsleting listrik, gesekan logam, atau suhu mesin yang tinggi, terutama di area SPBU yang memiliki konsentrasi uap bahan bakar tinggi.
Selain membahayakan keselamatan publik, praktik ngerit berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.
Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Jika terbukti ada unsur niaga tanpa izin atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, pelaku terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Aparat kepolisian masih mendalami apakah BBM yang diangkut termasuk jenis subsidi atau nonsubsidi, serta menelusuri kemungkinan jaringan distribusi ilegal di balik aktivitas tersebut.
Pengawasan SPBU Dipertanyakan
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di SPBU. Praktik ngerit bukan fenomena baru di sejumlah daerah, terutama di wilayah dengan disparitas harga BBM atau akses distribusi terbatas.
Kendaraan dengan tangki modifikasi kerap lolos karena secara kasat mata tampak seperti kendaraan biasa.
Kebakaran di SPBU Kejora menjadi alarm keras bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan umum.
Hingga kini, sopir telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga membuka kemungkinan penelusuran terhadap pemilik kendaraan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi BBM eceran tersebut.
Peristiwa ini menegaskan bahwa praktik ngerit bukan hanya persoalan ekonomi informal, tetapi menyangkut keselamatan publik dan integritas tata niaga energi di daerah. (Red/adm)












Komentar