oleh

Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita

-Berita-15 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga pelaku diamankan pada Kamis (4/6/2026) sore.

Mereka masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).

“Benar, ada tiga pelaku yang diamankan. Muji dan Wanto ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain ribuan liter solar subsidi, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit kendaraan, dua drum berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga unit mesin pompa hisap, satu unit mesin robin, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Babel, Nanang Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Bangka Barat.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta ribuan liter solar subsidi dan barang bukti lainnya di dua lokasi berbeda,” ungkap Nanang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui solar subsidi tersebut diperoleh para pelaku dari sejumlah pengerit yang membeli BBM dari beberapa SPBU di wilayah Mentok.

Setelah terkumpul, solar subsidi itu disimpan di kediaman pelaku Muji yang berada di Kampung Air Samak. Selanjutnya, BBM tersebut didistribusikan kepada pelaku Yosi di wilayah Jebus.

“Dari rumah pelaku M, solar subsidi kemudian dikirim kepada pelaku Yosi di Jebus. Total yang diangkut sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang memuat tedmon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku paling lama enam tahun penjara,” tegas Nanang.

Polda Bangka Belitung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas berbagai praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Menurut Nanang, langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kapolda Babel, Viktor Sihombing, agar setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi maupun aktivitas ilegal lainnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum,” pungkasnya. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *