oleh

Polemik Tambang Ilegal Kolong Kujot Menguat, Ada Dugaan Intervensi Redam Pemberitaan

-Berita-23 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Polemik terkait pemberitaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Kolong Kujot (Kolong Koboy), Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, terus bergulir dan memicu reaksi dari berbagai pihak, Kamis (23/04/2026).

Pasca terbitnya laporan media mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan lebih dari tujuh ponton, tim redaksi mengaku menerima tekanan. Seorang oknum yang mengaku wartawan berinisial B menghubungi tim media dan meminta agar pemberitaan tersebut “diredam” dengan alasan pelaku merupakan kenalan atau koleganya.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya intervensi terhadap kebebasan pers dalam mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Di tengah polemik itu, masyarakat menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut dilakukan oleh sosok bernama Bong Ayong di lahan milik Akim. Aktivitas tersebut dinilai jelas melanggar aturan, mengingat Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah zero tambang.

Dok: kurang lebih 7 ponton tambang ilegal yang di koordinir oleh bong ahyong di lahan milik akim wilayah sungai Koboy atau kolong kujot.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah kota.

Masyarakat pun mendesak Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., untuk segera turun langsung ke lokasi guna menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penegakan hukum secara tegas.

Sementara itu, tim investigasi juga menemukan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius. Aktivitas tambang dilaporkan telah merusak aliran sungai serta menghancurkan vegetasi pohon nipa di sekitar lokasi.

Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya sebatas penambangan. Sosok yang diduga sebagai koordinator juga disebut berperan sebagai pembeli timah, dengan harga jual berkisar Rp185 ribu per kilogram. Bahkan, disebut adanya pembagian hasil kepada pihak tertentu di lokasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, pihak yang disebut-sebut terlibat justru memberikan pernyataan di media lain yang terkesan membantah tanpa penjelasan rinci.

Kondisi ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang serta aparat penegak hukum, termasuk Polresta Pangkalpinang. Aktivitas tambang ilegal di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dinilai seolah terus berulang tanpa penindakan yang konsisten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penertiban di lokasi Kolong Kujot. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *