PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang akuntan publik berinisial AA (60) ke Kejaksaan Negeri Bangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) sebagai bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.
“Iya benar. Pada hari ini Kamis, 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujar Agus di Mapolda Babel.
Menurut Agus, dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 20 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
Dengan berbekal surat perintah membawa tersangka, penyidik kemudian membawa AA ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diperiksa, AA resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026, guna kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka AA dipersangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 4 hingga 6 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses persidangan. (Red/adm)












Komentar