PANGKALPINANG MIOnline.klick – Status sebagai aset sitaan negara ternyata belum menjamin keamanan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Eks smelter PT Sumber Jaya Indah (PT SJI) di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, diduga menjadi sasaran penjarahan secara terorganisir oleh pihak-pihak yang belum diketahui kewenangannya. Rabu (15/07/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang oleh Polsek Bukit Intan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut berada dalam pengamanan hukum, dilaporkan telah dirusak atau dihilangkan. Hilangnya garis polisi tersebut diduga membuka akses bagi pihak tertentu untuk masuk dan melakukan pembongkaran aset di dalam kawasan eks smelter.
Hasil penelusuran awal media ini mengindikasikan aktivitas tersebut bukan sekadar dugaan pencurian biasa, melainkan diduga berkaitan dengan praktik jual beli aset yang status hukumnya masih menjadi objek sitaan negara.
Seorang pria yang dikenal dengan nama Achan alias Sun Tjhan disebut-sebut diduga menjual material dan berbagai aset yang masih berada di kawasan eks smelter kepada seorang pengepul besi tua yang dikenal dengan nama Petot.
Menurut informasi yang diperoleh, nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta, dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp300 juta.
Usai pembayaran dilakukan, Petot diduga mengerahkan sejumlah pekerja beserta armada truk untuk melakukan pembongkaran berbagai material, mulai dari konstruksi besi, mesin-mesin pabrik hingga aset lainnya yang masih berada di dalam kawasan eks smelter PT SJI.
“Gudang milik Petot sekaligus tempat bongkar dan penampungan besi dari SJI berada di lokasi dekat gudang Hailay, dekat kawasan Air Mangkok,” ungkap salah seorang sumber kepada media ini.

Dok: Foto Gudang penampung besi bongkaran SJI milik Petot di wilayah Air mawar Semua besi bongkaran di bawa kesini.
aktivitas pembongkaran dan pemindahan aset tersebut berpotensi mengganggu barang bukti yang masih berkaitan dengan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani aparat penegak hukum.
Media ini masih terus menelusuri apakah terdapat izin resmi atau dasar hukum yang memperbolehkan pengeluaran aset dari lokasi tersebut, mengingat kawasan eks smelter PT SJI diketahui pernah menjadi objek penyitaan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI.
Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim investigasi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polsek Bukit Intan, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan resmi dari seluruh pihak yang telah dikonfirmasi. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan. (Red/adm)












Komentar