BANGKA SELATAN MIOnline.klick — Aktivitas tambang biji pasir timah yang diduga ilegal di kawasan hutan produksi Jalan Raya Sadai, Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski persoalan ini sebelumnya telah ramai diberitakan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik dan pengelola tambang. Minggu (10/5/2026).
Kuat dugaan, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung tanpa legalitas yang jelas lantaran berada di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP). Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah serta dugaan adanya pihak-pihak yang bermain di balik layar.
Nama Bos Asun pun mencuat setelah dirinya mengakui bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Lahan itu memang punya kami. Dulu memang Ade pernah dan aku juga pernah aktivitas tambang di situ, tapi sekarang sudah tidak lagi. Sekarang Atun yang kerja dan punya aktivitas tambang di lokasi itu,” ujar Asun.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.
Publik kini mempertanyakan, apakah lokasi tersebut benar masuk dalam wilayah IUP resmi milik PT Timah Tbk atau justru aktivitas dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Tak hanya itu, muncul pula sorotan terkait mekanisme distribusi hasil tambang. Pasalnya, biji pasir timah dari lokasi disebut-sebut tidak langsung dibawa ke pos penimbangan atau gudang resmi, melainkan menuju gudang rumah pribadi. Praktik semacam ini dinilai rawan menjadi modus untuk menghindari pengawasan serta berpotensi merugikan negara.
Jika terbukti ilegal, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 231 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Masyarakat meminta APH, Dinas Kehutanan, serta KPHP Muntai Palas Unit VIII Kabupaten Bangka Selatan tidak tinggal diam dan segera turun langsung melakukan penertiban serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Jika benar kawasan hutan produksi dijadikan lokasi tambang tanpa izin, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik modal maupun pengendali aktivitas di balik layar. (Red/adm)












Komentar