SUNGAILIAT, MIOnline.klick – Pantai Rebo, salah satu kawasan wisata pesisir di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan. Bentang alam yang selama ini dikenal dengan hamparan pantai, vegetasi pesisir, dan keindahan kawasan hutannya, kini disebut mengalami perubahan signifikan akibat aktivitas pertambangan timah yang dilakukan secara masif. Jumat (24/07/2026)
Berdasarkan hasil investigasi tim Media Indonesia online di lapangan, terlihat puluhan ponton tambang jenis tower beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan itu diduga dikerjakan oleh CV Pelangi Berkah dan berlangsung dalam skala besar di sepanjang kawasan pesisir.
Kondisi yang terekam di lapangan menunjukkan sebagian kawasan hutan dan bibir pantai yang sebelumnya masih alami kini mengalami kerusakan. Vegetasi pesisir tampak terbuka, sementara bentang pantai yang selama ini menjadi daya tarik wisata mulai berubah akibat aktivitas pertambangan.
Situasi ini memicu keprihatinan masyarakat. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan hanya mengancam sektor pariwisata, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir yang selama ini menjadi penyangga lingkungan di kawasan Pantai Rebo.
Hasil investigasi tim media Indonesia online juga menemukan bahwa aktivitas pertambangan berada berdekatan dengan kawasan konservasi mangrove yang dikelola Yayasan Ikebana Kenanga, sebuah yayasan yang selama ini bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup, rehabilitasi ekosistem mangrove, serta perlindungan kawasan pesisir.

Dok: Bibit Pohon mangrove yang baru mau tumbuh yang berdekatan langsung dengan pertambangan timah jenis Tower di lokasi pantai rebo Sungailiat Bangka.
Kedekatan aktivitas tambang dengan kawasan konservasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak ekologis yang lebih luas apabila kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai status kawasan yang ditambang. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, sebagian area tersebut diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Jika dugaan tersebut benar, maka legalitas aktivitas pertambangan di lokasi itu patut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung memiliki pembatasan yang sangat ketat. Aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas dan wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah. Bahkan, pada prinsipnya, kegiatan pertambangan di hutan lindung hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu dan tidak boleh menghilangkan fungsi pokok kawasan hutan.
Namun, kondisi yang terlihat di lapangan dinilai bertolak belakang dengan semangat perlindungan kawasan hutan. Aktivitas alat tambang dan pembukaan lahan secara kasat mata dinilai telah mengubah bentang alam di kawasan tersebut.
Pemerintah sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan, termasuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar ketentuan, khususnya yang berada di kawasan hutan maupun kawasan yang memiliki fungsi lindung.
Masyarakat kini mendesak instansi terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan di Pantai Rebo. Mereka meminta agar status kawasan, keabsahan perizinan, kepemilikan PPKH, serta dampak lingkungan dari kegiatan tersebut diperiksa secara terbuka.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai kekayaan alam dan potensi wisata Pantai Rebo yang telah menjadi aset Kabupaten Bangka rusak permanen akibat eksploitasi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan pendalaman terhadap data dan fakta di lapangan serta terus berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Pelangi Berkah, instansi pemberi izin, Pemerintah Kabupaten Bangka, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan resmi setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Red/adm)












Komentar