oleh

Perjudian Berkedok Game Zone Marak di Bangka Belitung, Nama Ax Alias AsN Mencuat Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

BANGKA BELITUNG MIOnline.klick – Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan atau game zone kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung game zone atau Arena ketangkasan lengkap dengan lampu led dan Suara mesin digital dengan segala umur usia mulai anak-anak hingga orng dewasa menjadi racun bagi masyarakat. Selasa (28/07/2026)

Meski dikemas sebagai arena hiburan dan permainan elektronik, aktivitas tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian karena melibatkan penukaran uang menjadi koin permainan dengan harapan memperoleh hadiah yang dapat ditukar menjadi uang tunai maupun barang bernilai ekonomi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari narasumber, aktivitas game zone kini semakin menjamur di sejumlah wilayah Bangka dan Belitung. Permainan yang mengandalkan faktor keberuntungan tersebut dinilai tidak berbeda jauh dengan praktik perjudian konvensional yang selama ini menjadi target penindakan aparat penegak hukum.

Kondisi tempat yang ramai dan di tengah kota dengan plank nama besar di depan pintu masuk menandakan aktivitas ini berjalan dengan aman dan lancar seperti telah di kondisikan.

Menurut keterangan dari sumber terpercaya lokasi tersebut secara administratif, mereka terlihat legal dari luar tetapi didalam ruangan, mesin-mesin digital untuk konsumen bertaruh pada keberuntungan justru dijalankan menyerupai pola perjudian konvensional.

Secara keseluruhan pola permainan mereka sama pemain memasukan uang, dapat saldo atau poin lalu bermain dengan santai kalau menang poin itu bisa ditukar kembali menjadi uang tunai. Ungkap sumber yang sangat memahami pola operasional game zone tersebut.

Pemain yang secara langsung akan mencairkan kemenangan akan Minta bantuan anak koin atau wasit disana, baik secara langsung di lokasi maupun pihak ketiga di luar arena bermain. Skema ini yang menjadi samaran sebagai upaya sistematik untuk terhindar dari jeratan hukum.

Dari informasi yang diperoleh media ini, koordinasi sejumlah lokasi game zone yang keberadaannya di beberapa titik di seputaran Bangka Belitung disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pria yang dikenal dengan inisial nama Ax alias AsN.

Dalam sebuah perbincangan santai dengan awak media beberapa waktu lalu, Ax sempat mengakui dirinya dipercaya untuk mengoordinasikan sejumlah game zone yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

“Saya diberi kepercayaan untuk mengkordinir semua game zone di wilayah Bangka Belitung dan yang mengurus koordinasi dengan kawan-kawan media,” ungkapnya saat berbincang di salah satu kantor media di Bangka.

Menurut keterangan yang diperoleh, sedikitnya terdapat sekitar kurang lebih enam lokasi game zone aktif yang tersebar di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

Keberadaan arena permainan tersebut menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan norma hukum maupun ajaran agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan, spekulasi, dan keuntungan berbasis untung-untungan termasuk dalam kategori perjudian yang hukumnya haram.

Selain itu, praktik perjudian dalam bentuk apa pun juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Secara tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan perang terhadap seluruh bentuk perjudian, baik perjudian darat maupun perjudian berbasis digital.

Kapolri bahkan menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat ataupun melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian akan ditindak tegas.

“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main, ikut atau coba-coba bermain judi, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk dilakukan penertiban dan diberikan sanksi,” tegas Jenderal Sigit dalam keterangannya di Kompleks Senayan, Jakarta.

Munculnya dugaan maraknya game zone yang diduga mengandung unsur perjudian ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Sejumlah elemen masyarakat Bangka Belitung mendesak agar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Polisi Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. beserta seluruh jajaran untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas game zone yang beroperasi di wilayah tersebut. Aparat diminta tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola, koordinator, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Harapan serupa juga disampaikan kepada Kapolresta Pangkalpinang yang baru AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.. dan walikota Pangkalpinang Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D. Masyarakat menilai langkah tegas terhadap dugaan perjudian berkedok permainan ketangkasan dapat menjadi salah satu tolok ukur komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan.

Apabila terbukti mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di Bangka Belitung. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *