oleh

Gadai Mobil Rental Rp425 Juta, ASM Diciduk Timgab Polda Babel Usai Turun dari Kapal

-Berita-30 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Aksi nekat seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) menggadaikan mobil rental yang disewanya akhirnya terbongkar. Pelarian tersangka berakhir setelah Tim gabungan Polda Bangka Belitung bersama Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam menangkapnya sesaat setelah turun dari kapal dari Jakarta.

ASM, warga Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang, diringkus pada Kamis (13/8/2026) malam di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Tersangka diketahui baru saja tiba menggunakan KM Sewindu dari Jakarta. Polisi yang telah mengantongi informasi keberadaan ASM langsung melakukan penyergapan begitu tersangka keluar dari kapal.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pada pertengahan Juli 2026.

“Pelaku berinisial ASM kita tangkap saat keluar dari KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam dari Jakarta,” kata Adam, Minggu (16/8/2026) di Pangkalpinang.

Menurut Adam, setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Babel, ASM langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ASM sebagai tersangka dalam perkara penggelapan.

Sewa Mobil Berulang, Berujung Digadaikan

Kasus ini bermula pada 18 Juni 2026. Saat itu ASM menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero dari sebuah tempat rental kendaraan di Pangkalpinang.

Pada awalnya, transaksi sewa berjalan normal. Pembayaran dilakukan tersangka dan kendaraan masih berada dalam penguasaannya secara sah sebagai penyewa.

Namun, ASM ternyata terus memperpanjang masa sewa kendaraan tersebut hingga tiba waktu pengembalian.

Masalah muncul ketika masa sewa berakhir. Alih-alih mengembalikan mobil kepada pemiliknya, ASM justru menghilang dan terus memberikan berbagai alasan kepada korban.

Kecurigaan korban akhirnya memuncak. Pemilik kendaraan kemudian melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil.

Hasil pelacakan justru mengungkap fakta mengejutkan.

Mobil yang seharusnya berada dalam penguasaan pemilik ternyata telah berpindah tangan dan digadaikan kepada seseorang di Desa Pedindang.

Akibat perbuatan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp425 juta.

“Awalnya pembayaran sewa lancar dan unit masih ada. Namun pada hari terakhir pengembalian, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan. Setelah korban mengecek GPS, diketahui mobil tersebut sudah digadaikan,” ujar Adam.

BPKB Asli Disimpan, BPKB Diduga Palsu Dikembalikan

Penyidik juga berhasil mengungkap dugaan modus yang digunakan ASM untuk melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, tersangka diduga sengaja menyewa kendaraan secara berulang untuk membangun kepercayaan dengan pemilik rental.

Setelah mendapatkan kepercayaan, ASM kemudian meminjam BPKB kendaraan dengan alasan hendak mengurus pendaftaran barcode BBM.

Namun, dokumen tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

ASM disebut menggunakan jasa pembuatan dokumen di luar daerah untuk membuat BPKB yang diduga menyerupai dokumen asli kendaraan.

“ASM sengaja menyewa mobil secara berulang-ulang. Kemudian meminjam BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan barcode BBM. Namun, BPKB tersebut justru dibuat kembali melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,” ungkap Agus.

Setelah memperoleh BPKB yang diduga palsu, tersangka kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada pemilik kendaraan.

Sementara BPKB asli tetap disimpan ASM.

Dokumen asli itulah yang kemudian diduga digunakan sebagai salah satu sarana untuk meyakinkan pihak yang menerima gadai bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen yang sah.

Dari hasil pengungkapan sementara, mobil beserta BPKB asli tersebut kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp345 juta.

Artinya, kendaraan yang secara hukum masih menjadi milik korban rental tersebut diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh uang ratusan juta rupiah.

Pelarian Berakhir di Pelabuhan

Pergerakan ASM akhirnya terendus aparat. Tim gabungan Polda Babel dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.

Informasi keberadaan ASM yang sedang dalam perjalanan dari Jakarta menjadi momentum bagi polisi untuk melakukan penangkapan.

Tanpa menunggu tersangka kembali menghilang, petugas langsung bergerak ke Pelabuhan Pangkalbalam.

ASM akhirnya diringkus setelah turun dari KM Sewindu.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri upaya tersangka menghindari proses hukum atas dugaan penggelapan kendaraan rental tersebut.

Saat ini ASM telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka, termasuk dugaan pemalsuan dokumen serta pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kendaraan rental yang berada dalam penguasaan penyewa tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai milik pribadi, apalagi dialihkan, dijual, maupun digadaikan kepada pihak lain.

Polisi memastikan proses hukum terhadap ASM terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi gadai tersebut.

Atas perbuatannya, ASM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan di hadapan hukum. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *