BOGOR, MIOnline.klick — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal Kemenimipas menyusul temuan Ombudsman terkait kondisi dan peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara. Informasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan saat berada di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi melakukan pemeriksaan di lokasi sejak pagi hingga siang setelah mendapat perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin investigasi.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi kepada wartawan.
Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan karena dinilai memiliki tanggung jawab struktural terkait temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi.
Ia merinci, pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kepala Urusan Umum yang menangani barang-barang milik negara.
Rudi menegaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap secara menyeluruh bagaimana kondisi dan peristiwa yang menjadi temuan Ombudsman dapat terjadi di Lapas Cibinong.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” tegasnya.
Menurut dia, penonaktifan merupakan bagian dari langkah awal pemeriksaan internal. Selanjutnya, Kemenimipas akan mendalami bukti, kronologi, serta tanggung jawab masing-masing pihak sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.
Pemeriksaan internal tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus untuk memastikan adanya pertanggungjawaban administratif maupun kedinasan apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga proses pemeriksaan selesai, penonaktifan kelima pejabat tersebut perlu dipahami sebagai langkah administratif dalam rangka pemeriksaan dan bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan atau pelanggaran masing-masing pejabat. (Red/adm)











Komentar