oleh

Gedung Lab RSUD Depati Hamzah Rp2,9 Miliar Retak di Usia 40 Hari: Kontraktor Cv Sakura Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

-Berita-100 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah Kota senilai Rp2.910.000.000 kini tak sekadar menuai sorotan, tetapi memicu kemarahan publik. Bangunan yang berada di kawasan RSUD DEPATI HAMZAH itu sudah menunjukkan retakan serius saat usia belum genap dua bulan pasca serah terima. (Selasa 25/02/2026)

Proyek yang dikontrak pada 19 Mei 2025 dengan Nomor 006/SP/GDM/RSUDDH/V/2025 tersebut dikerjakan CV SAKURA selama 150 hari kalender, bersumber dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2025 Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. Nilainya nyaris Rp3 miliar.

Namun fakta di lapangan berbicara keras. Retakan memanjang terlihat di selasar depan hingga dinding samping bangunan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah yang baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan fisik.

Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada kontraktor pelaksana. Dengan nilai anggaran sebesar itu, mutu pekerjaan seharusnya menjadi prioritas mutlak. Jika benar campuran material tidak sesuai spesifikasi dan pengawasan lemah, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis ini dugaan kegagalan konstruksi yang merugikan keuangan negara.

Kalau baru 40 hari sudah retak-retak, ini bukan hal wajar. Ini proyek pemerintah, pakai uang rakyat. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah satu sumber di lapangan.

Dok : Keretakan di sepanjang Selasar bangunan disebabkan adukan semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apakah proses pengawasan berjalan maksimal? Ataukah ada pembiaran sejak awal?

Isu dugaan pengaturan pemenang sebelum tender turut memperkeruh situasi. Jika benar terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), maka persoalan ini bukan lagi sebatas mutu bangunan melainkan potensi tindak pidana korupsi.

Desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kejaksaan dinilai tidak boleh menunggu laporan resmi semata, melainkan harus proaktif melakukan telaah dan audit investigatif. Dana DAK adalah anggaran strategis untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kontraktor harus diminta mengganti kerugian dan masuk daftar hitam (blacklist). Bila ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam justru memperkuat kecurigaan publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di Kota Pangkalpinang. Jangan sampai bangunan yang retak hari ini menjadi simbol retaknya integritas pengelolaan anggaran daerah. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *