oleh

Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Terbongkar, Dugaan Jaringan Besar Penyelundupan Mulai Terkuak

-Berita-35 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA MIOnline.klick – Praktik penyelundupan pasir timah ilegal kembali mencoreng tata kelola pertambangan nasional. Kali ini, TNI Angkatan Laut berhasil membongkar gudang penyimpanan berisi 16 ton pasir timah ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 yang diduga kuat menjadi titik transit sebelum komoditas tambang itu dikirim ke luar negeri melalui jalur gelap.

Pengungkapan kasus ini memunculkan pertanyaan besar siapa aktor utama di balik distribusi pasir timah ilegal lintas pulau tersebut.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia Denih Hendrata menegaskan praktik penyelundupan mineral ilegal kini menjadi ancaman serius dalam kejahatan maritim Indonesia. Modus yang digunakan pun semakin rapi dengan memanfaatkan jalur darat, pelabuhan penyeberangan hingga gudang penampungan tertutup di kawasan strategis ibu kota.

Kasus ini bermula dari laporan intelijen gabungan Satgas Bais TNI dan Tim Intelijen Lanal Tanjung Balai Karimun terkait pengiriman dua truk bermuatan total 16 ton pasir timah menuju Jakarta. Saat melintas di wilayah Palembang, aparat mulai mencium kejanggalan karena muatan tersebut tidak diarahkan menuju Pulau Bangka yang selama ini dikenal sebagai pusat tata niaga timah nasional.

Kecurigaan itu berkembang menjadi operasi pengawasan senyap lintas wilayah. Tim Intelijen Lanal Palembang, Lampung hingga Banten terus membuntuti pergerakan kendaraan hingga akhirnya berhenti di sebuah gudang di kawasan PIK 2, Tangerang.

Fakta bahwa pasir timah tersebut justru dibawa ke kawasan pergudangan tertutup di Jakarta semakin memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan terorganisir yang diduga telah lama bermain dalam perdagangan timah ilegal.

Wadan Kodaeral III Dian Suryansyah menyebut indikasi awal mengarah pada upaya ekspor ilegal ke luar negeri. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran tambang biasa, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Publik kini menunggu keberanian aparat membongkar siapa pemilik sesungguhnya dari 16 ton pasir timah ilegal tersebut. Sebab dalam banyak kasus, pelaku lapangan sering kali hanya menjadi “operator”, sementara aktor utama dan pemodal besar justru sulit tersentuh hukum.

Pengungkapan ini juga menjadi tamparan keras bagi pengawasan distribusi timah nasional. Di tengah gencarnya penertiban tambang ilegal di daerah penghasil seperti Bangka Belitung, jalur distribusi dan penampungan ilegal justru diduga masih bebas bergerak hingga menembus kawasan elite ibu kota.

Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, TNI AL mengklaim berhasil menggagalkan berbagai bentuk kejahatan maritim dengan nilai penyelamatan ekonomi negara mencapai Rp14,7 triliun. Namun kasus pasir timah ilegal ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan sumber daya alam masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan tindakan lebih tegas dan menyentuh aktor intelektual di balik layar. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *