PANGKALPINANG, MIOnline.Com– Tim gabungan yang terdiri dari personel Intel Korem 045/Garuda Jaya (Gaya), Satlap Tri Cakti, dan Satgas PKH berhasil mengungkap dugaan gudang penyimpanan balok timah ilegal di kawasan Perumahan Cempaka Mas, Jalan Ali Asik, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 160 batang balok timah dengan estimasi berat mencapai 4.000 kilogram (4 ton). Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar, yang diduga merupakan hasil aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika personel Tim Intelrem 045/Gaya, yakni Letda Inf Jahuli dan Serka Mustofa, memperoleh informasi dari jaringan intelijen mengenai adanya penyimpanan balok timah ilegal di salah satu rumah warga di Perumahan Cempaka Mas. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa balok timah tersebut diduga akan dipindahkan pada malam harinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi sasaran. Saat observasi berlangsung, petugas melihat aktivitas mencurigakan, di mana terdapat dua orang yang berjaga di depan rumah sambil mengawasi situasi sekitar.
Perkembangan situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasi Intelrem 045/Gaya. Atas arahan pimpinan, personel diminta tetap melakukan pemantauan secara tertutup untuk menghindari kecurigaan pihak yang diduga terlibat serta terus melaporkan setiap perkembangan di lapangan. Ungkap sumber dilapangan.”
Dari pantauan di lokasi Sekitar pukul 13.30 WIB, dua personel Intelrem lainnya diterjunkan untuk memperkuat pengamanan, khususnya menutup jalur yang diduga menjadi akses pelarian.
Setelah diyakini terdapat aktivitas penyimpanan timah ilegal, Kasi Intelrem melaporkan situasi kepada Danrem 045/Gaya. Danrem kemudian menginstruksikan agar operasi tetap mengutamakan keselamatan personel, berkoordinasi dengan Satlap Tri Cakti, dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur.
Koordinasi pun dilakukan dengan Asintel Satlap Tri Cakti sebelum akhirnya tim gabungan bergerak menuju lokasi. Tambah Sumber.”
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, dan Intel Korem 045/Gaya melakukan pengamanan terhadap rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan balok timah ilegal tersebut.
Sebelum memasuki rumah, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT 006/RW 002, Supriyadi, didampingi Wakil Ketua RT Eko Wardoyo, guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan disaksikan perangkat lingkungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan 160 batang balok timah dengan berat rata-rata sekitar 25 kilogram per batang atau total sekitar 4 ton.
Selain balok timah, petugas juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbangan logam tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke GBT Cambai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dok: Barang bukti balok timah yang siap kirim yang berhasil diamankan oleh pihak satgas.
Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Pengungkapan ini menjadi salah satu temuan terbesar terkait dugaan penyimpanan timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang dalam beberapa waktu terakhir. Aparat kini diduga tengah mendalami asal-usul balok timah tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok, pemilik, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap mata rantai perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung, yang selama ini masih menjadi perhatian serius pemerintah akibat dampaknya terhadap kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta tata kelola pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. (Red/adm)












Komentar