PANGKALPINANG MIOnline.klick — Keberadaan gudang yang disebut milik Bujang alias BJ di kawasan Kerabut, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait aktivitas penyimpanan dan pendistribusian solar, legalitas serta perizinan gudang tersebut kini menjadi pertanyaan serius. Rabu (19/08/2026)
Informasi yang diperoleh menyebutkan, gudang tersebut digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional gudang tersebut.
Persoalan izin menjadi penting karena gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM tidak dapat disamakan dengan gudang umum. Selain legalitas bangunan dan kegiatan usaha, aspek penyimpanan serta distribusi BBM juga berkaitan dengan ketentuan dan perizinan sektor energi serta aspek keselamatan dan lingkungan.
Sumber yang mengetahui aktivitas gudang tersebut menyebutkan bahwa gudang milik BJ diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.
“Gudang itu milik BJ. Tidak ada izin, sebab mengurus izin gudang itu sulit. Harus ke kementerian dan BP Migas juga,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Lurah Jerambah Gantung, Bambang Sumitro, sebelumnya juga mengakui bahwa gudang solar tersebut merupakan milik BJ yang diketahui sebagai warga setempat.
Namun, pihak kelurahan mengaku tidak pernah menerima koordinasi terkait keberadaan maupun perizinan gudang tersebut.
“Izin gudang mungkin tidak ada sebab tidak pernah konfirmasi atau koordinasi ke kami. Jadi kami tidak tahu. Kalau gudang solar milik BJ, warga sini juga,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, jika memang gudang tersebut telah memiliki izin, dokumen perizinan apa yang menjadi dasar operasionalnya dan instansi mana yang menerbitkannya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting mengingat gudang tersebut disebut digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi BBM jenis solar.
PT Tripatra Energi Sanjaya Ikut Disebut keberadaan Aktivitas gudang tersebut juga dikaitkan dengan PT Tripatra Energi Sanjaya. Salah satu pegawai gudang sebelumnya menyebut aktivitas pendistribusian solar saat ini mengalami penurunan karena berkurangnya kegiatan pertambangan.
Namun, keterangan tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai legalitas gudang maupun izin penyimpanan dan pendistribusian BBM.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan mengenai dokumen perizinan gudang, status izin penyimpanan BBM, kapasitas gudang, sumber pasokan solar serta dasar hukum kegiatan pendistribusiannya belum diperoleh secara lengkap.
Pemerintah dan APH Diminta Cek Dokumen Sorotan publik terhadap gudang tersebut kini mengarah pada instansi berwenang. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen legalitas gudang, izin usaha, persetujuan bangunan, aspek keselamatan, lingkungan, serta perizinan yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi BBM.
Jika seluruh dokumen memang lengkap, maka pihak pengelola tentu memiliki ruang untuk menunjukkan legalitas tersebut kepada publik maupun pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan penyimpanan atau distribusi BBM tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat dan instansi terkait perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Publik pun mempertanyakan bagaimana sebuah gudang yang disebut digunakan untuk aktivitas penampungan solar dapat beroperasi apabila benar tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan.
Kini pertanyaan utamanya sederhana: apakah gudang solar milik Bujang alias BJ di Kerabut benar-benar mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, atau justru selama ini beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dibuka melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari instansi terkait. (Red/adm)











Komentar