BANGKA BARAT JEBUS MIOnline.klick – Praktik perjudian jenis foya-foya atau dadu/kodok-kodok di wilayah Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga dikendalikan oleh bandar besar bernama Bos Buki itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah benar-benar tersentuh penegakan hukum. (Rabu/01/04/2026)
Ironisnya, lokasi perjudian tersebut disebut tetap beroperasi secara terang-terangan meski telah beberapa kali terjadi pergantian pejabat di tingkat Polsek Jebus. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik perjudian yang sudah diketahui publik justru seolah kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu titik perjudian berada di kawasan Perkebunan Duku, Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga. Tempat tersebut disebut kerap menjadi arena permainan dadu atau kodok-kodok yang melibatkan banyak pemain dari berbagai wilayah.
“Bos ternama ini sudah lama menjalankan aktivitas perjudian Fo bahkan sudah menahun. Jika dihitung sudah berapa kali ganti Kapolsek Jebus tanpa tersentuh hukum,” ungkap sumber.
Sumber lain menyebutkan, meski bandar disebut sering mengalami kerugian, aktivitas perjudian tetap berjalan karena didukung modal yang besar dan jaringan yang kuat.
“Setahu saya Buki ini banyak kalah, namun walau banyak kalah, yang namanya bandar apalagi dana kuat, pasti selalu menggelar perjudian Fo tersebut,” ujar sumber.
Saat dikonfirmasi, Bos Buki tidak membantah adanya aktivitas tersebut. Ia justru mengarahkan media untuk menghubungi seseorang bernama Sipon yang disebut sebagai pihak yang mengatur lapangan.
“Urus sama Sipon aja, karena Sipon yang atur,” kata Bos Buki singkat.
Pernyataan itu semakin menguatkan dugaan bahwa praktik perjudian tersebut memang masih berjalan dan memiliki sistem pengelolaan yang terstruktur. Jika benar demikian, maka aparat penegak hukum tidak boleh lagi sekadar berdalih akan melakukan pengecekan.
Kanit Reserse Polsek Jebus saat dikonfirmasi memang menyatakan akan melakukan kroscek terkait aktivitas Bos Buki. Namun publik tentu tidak hanya membutuhkan jawaban normatif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata berupa penertiban, penggerebekan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama, serta Pasal 426 dan 427 KUHP Baru. Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi bandar dan pemain, tetapi juga bagi pihak yang memfasilitasi, melindungi, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Jika aktivitas perjudian ini benar telah berjalan bertahun-tahun tanpa hambatan, maka wajar bila publik menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang layar. Dugaan adanya upeti, pembiaran, atau perlindungan dari oknum tentu menjadi isu serius yang harus dijawab dengan langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi.
Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam praktik perjudian. Siapa pun anggota yang terbukti menerima setoran, melindungi, atau sengaja menutup mata terhadap aktivitas judi, harus ditindak tegas dan diberikan sanksi berat.
Sudah saatnya aparat penegak hukum di Bangka Barat membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap bandar besar yang terang-terangan merusak ketertiban sosial. Jika tidak segera ditindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis. (Red/adm)












Komentar