oleh

Diduga Judi Mesin Berkedok Game Zone, Aparat Penegak Hukum Belitung Dipertanyakan

banner 468x60

BELITUNG MIOnline.Klick – Aktivitas permainan ketangkasan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian mesin masih berlangsung di Kabupaten Belitung. Lokasi yang disorot adalah Happy Zone, yang disebut sebagai cabang dari Golden Zone dan Dargon Zone cabang Galaxy. (Minggu 18/01/2026)

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dilokasi, seluruh tempat tersebut berada dalam satu naungan dan dikendalikan oleh satu pemilik yang sama. Ironisnya, meski praktik tersebut diduga telah berlangsung lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Modus Pengelabuan Aparat

Hasil investigasi tim di lapangan menemukan bahwa di dalam ruangan permainan disediakan berbagai barang seperti kotak handphone, kulkas, televisi, hingga boneka, yang diduga kuat hanya dijadikan kamuflase untuk mengesankan bahwa tempat tersebut merupakan arena hiburan keluarga.

Namun, temuan tersebut berbanding terbalik dengan mekanisme permainan di dalamnya.

Menurut keterangan SM (26) Seorang pemain yang berhasil diwawancarai mengungkapkan bahwa dengan uang Rp50.000, pemain akan memperoleh 500 koin permainan. Jika poin meningkat hingga 1.000, pemain mendapatkan voucher yang dapat ditukarkan dengan uang tunai senilai Rp100.000. Ungkapnya.”

Skema ini menunjukkan adanya unsur taruhan, peluang, dan keuntungan finansial, yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana perjudian.

Dasar Hukum: Dugaan Pelanggaran Berlapis

Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, antara lain:

Pasal 303 ayat (1) KUHP

Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda.

Pasal 303 bis KUHP

Mengatur sanksi pidana bagi pemain judi, baik yang dilakukan di tempat umum maupun tersembunyi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang, tanpa pengecualian dengan dalih permainan, hiburan, atau ketangkasan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981

Menyatakan bahwa izin keramaian atau izin usaha tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika aliran dana hasil perjudian disamarkan melalui voucher, hadiah, atau barang, maka dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bertentangan dengan Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menyatakan perang terhadap seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Bahkan, Kapolri memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menindak tegas anggota yang terlibat atau melakukan pembiaran.

“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main, ikut atau coba-coba bermain judi, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk dilakukan penertiban dan diberikan sanksi,” tegas Jenderal Sigit di Kompleks Senayan, Jakarta.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat Daerah

Masih beroperasinya arena yang diduga kuat sebagai judi mesin ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Apakah aparat penegak hukum di daerah tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran?

Masyarakat Belitung kini menanti langkah nyata dari kepolisian dan instansi terkait untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi mencegah rusaknya tatanan sosial serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red/Mio)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *