LUBUK MIOnline.klick — Nama Kamal kembali mengguncang perbincangan publik di wilayah Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. Sosok yang sebelumnya ramai disorot karena dugaan pungutan liar, intimidasi terhadap penambang hingga penguasaan lahan kini disebut semakin terang-terangan mengendalikan aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di sejumlah titik strategis seperti Sarang Ikan, Kolong S dan Batang Raya, Sabtu (9/5/2026).
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut berlangsung nyaris tanpa hambatan. Puluhan ponton dan aktivitas penambangan disebut terus bergerak setiap hari seolah tak tersentuh hukum. Nama Kamal pun disebut-sebut menjadi figur paling berpengaruh di balik jalannya aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, bukan hanya Kamal yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tambang itu. Keluarga inti, termasuk anak dan istrinya, juga disebut ikut mendapat bagian dari hasil tambang yang terus beroperasi di kawasan tersebut.
Situasi ini memicu kemarahan masyarakat. Sebab di tengah gencarnya penindakan terhadap penambang kecil di berbagai wilayah lain, sosok yang namanya terus disebut dalam pusaran tambang ilegal justru terkesan aman dan tak tersentuh.
“Kalau penambang kecil cepat ditangkap. Tapi kalau yang diduga mengatur tambang besar seperti ini kenapa seolah dibiarkan.” ujar seorang warga dengan nada geram.
Sorotan tajam kini mengarah ke Polsek Lubuk dan aparat penegak hukum di wilayah Bangka Tengah. Publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Bahkan, muncul dugaan liar di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang diduga ikut bermain atau menikmati aliran uang dari aktivitas tambang tersebut. Dugaan itu mencuat lantaran hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas di lapangan.
“Nama Kamal sudah lama disebut-sebut. Tapi sampai sekarang tidak pernah benar-benar disentuh. Ada apa sebenarnya” kata sumber lain.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka praktik itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, dugaan pungutan liar, penguasaan wilayah tambang hingga intimidasi terhadap penambang juga berpotensi masuk ranah pidana umum, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dampak aktivitas tambang yang diduga ilegal itu pun mulai dirasakan masyarakat. Kawasan perairan dan daratan di sekitar lokasi disebut mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas tambang tanpa pengawasan dan reklamasi. Lumpur, kerusakan vegetasi hingga pencemaran lingkungan menjadi ancaman nyata yang terus membesar.
Di tengah derasnya tekanan publik, informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan telah menerima laporan dan sorotan terkait aktivitas tambang di wilayah Lubuk. Masyarakat kini berharap aparat tidak lagi sekadar melakukan penertiban simbolis, tetapi benar-benar membongkar aktor utama yang diduga berada di balik tambang ilegal tersebut.
Jika aparat terus diam, publik khawatir kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. Sebab hukum tidak boleh hanya tajam kepada penambang kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga memiliki pengaruh dan jaringan kuat.
Kini masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum: apakah dugaan gurita tambang ilegal yang menyeret nama Kamal akan benar-benar dibongkar, atau kembali menguap tanpa ujung sementara negara dan lingkungan terus menjadi korban. (Red/adm)












Komentar