oleh

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat : Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar, Dua Warga Binjai Ditangkap

-Berita-10 Dilihat
banner 468x60

RIAU, MIOnline.klick — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam skala besar dengan menyita sabu seberat 46,93 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp84,49 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, dua warga Binjai, Sumatera Utara, masing-masing berinisial AFF (32) dan NS (32), yang disebut merupakan saudara, diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intensif yang telah dilakukan sejak 2 Oktober 2026. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah hingga lintas negara.

“Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp84,491 miliar,” kata Arman dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan dan pengintaian terhadap pihak yang diduga menguasai narkotika tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaan pihak terkait. Penindakan disebut berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Meski dua orang telah diamankan, pengembangan perkara masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam kasus peredaran narkotika berskala besar, penangkapan orang yang diduga menguasai barang bukti belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai struktur jaringan. Karena itu, penelusuran terhadap pemasok, penerima, hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi menjadi aspek penting dalam proses penyidikan.

Penyitaan sabu seberat 46,93 kilogram dengan nilai perkiraan Rp84,49 miliar menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan dalam perkara ini.

Namun, nilai ekonomi tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian. Sementara itu, jumlah pasti orang yang berpotensi terdampak apabila narkotika tersebut beredar di masyarakat belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.

Pemberantasan narkotika juga tidak cukup berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan tersangka. Pengungkapan rantai pasokan serta penelusuran peran setiap pihak yang diduga terlibat diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh.

Polda Riau menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya pemberantasan narkotika. Selain kasus penyitaan sabu dalam jumlah besar, kepolisian juga melakukan sejumlah tindakan lain, termasuk penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba dan razia di tempat hiburan malam.

Perwakilan kepolisian, Akmadi, menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak terlepas dari kerja personel Direktorat Reserse Narkoba di lapangan.

“Seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan,” katanya.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan pimpinan Polri dan Kapolda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Meski demikian, informasi lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional masih perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari kepolisian.

Pengungkapan sabu seberat 46,93 kilogram ini menjadi salah satu perkara yang menyoroti pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk sejauh mana aparat dapat menelusuri sumber pasokan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *