BANGKA SELATAN MIOnline.klick — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kian menggila dan memicu keresahan masyarakat. Kawasan yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi lahan eksploitasi tambang ilegal jenis sebu-sebu yang diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa penindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (14/05/2026), terlihat ratusan unit tambang ilegal jenis sebu beroperasi di dalam kawasan hutan produksi. Aktivitas tersebut melibatkan ratusan pekerja yang bebas melakukan penambangan menggunakan peralatan tradisional maupun mesin.
Ironisnya, aktivitas tambang yang sebelumnya hanya berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), kini mulai merambah masuk dan merusak kawasan hutan produksi. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah, mulai dari hancurnya vegetasi hutan, rusaknya ekosistem, hingga ancaman banjir dan longsor di kemudian hari.
“Dulu penambang hanya di aliran sungai, sekarang sudah masuk ke kawasan hutan produksi. Jumlahnya makin banyak dan seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut bukan baru berlangsung dalam hitungan hari. Praktik penambangan disebut sudah berjalan cukup lama dan terus berkembang tanpa hambatan berarti. Bahkan, para penambang tidak hanya berasal dari Desa Bencah, tetapi juga datang dari luar daerah untuk ikut mengeruk hasil tambang di kawasan hutan tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi dinilai mustahil tidak diketahui aparat maupun instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang secara jelas melanggar aturan serta merusak kawasan hutan negara.
“Kalau dibiarkan terus, hutan habis. Kami minta DLHK Babel, aparat kepolisian dan pihak terkait segera turun tangan sebelum kerusakan makin meluas,” ungkap warga lainnya.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan sendiri berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun hingga kini, aktivitas di lokasi terpantau masih terus berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Desa Bencah tersebut. (Red/adm)












Komentar