oleh

Kejari Anambas Tetapkan Kepala Desa Lingai sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp1,14 Miliar

-Berita-13 Dilihat
banner 468x60

Kabar MIOnline.klick – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa (3/11/2026), setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup.

IS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lingai sejak 2019 hingga saat ini.

Berdasarkan siaran pers Kejari Kepulauan Anambas, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN–918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum untuk memenuhi hak-haknya sebagai tersangka. Penyidik juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kedudukan dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Kerugian Negara Capai Rp1,14 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Lingai selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan angka kerugian mencapai Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.

Penyidik menduga perbuatan tersangka berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Setelah penetapan tersangka dan menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan hukum dan kelancaran proses penyidikan. Selanjutnya, tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.

Dalam perkara ini, IS disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kejari Anambas Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kejaksaan juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian penting terhadap pengawasan pengelolaan dana desa, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *