oleh

Nekat Curi Barang di Kebun Bos, Pria 35 Tahun Dibekuk Tim Gabungan URC Polres Bateng dan Polsek Koba

-Berita-61 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.klick — Tak disangka, seorang pekerja kebun berinisial Ma (35) justru nekat mencuri sejumlah barang milik bosnya sendiri. Aksinya terbongkar setelah korban mendapati berbagai perlengkapan di kebun miliknya berulang kali hilang.

Pelarian Ma akhirnya terhenti. Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah bersama Polsek Koba berhasil meringkusnya di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasie Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Dedi Sudrajat, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (7/9/2026) malam.

“Ya benar, telah terjadi pencurian di sebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong, Kecamatan Koba. Pelakunya ternyata merupakan pekerja dari pemilik kebun itu sendiri berinisial Ma,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026).

Sebelum membuat laporan, korban mengaku telah mencurigai salah satu pekerjanya sebagai pelaku. Kecurigaan itu muncul setelah sejumlah barang yang berada di area kebun diketahui hilang.

Korban kemudian mengumpulkan para pekerja untuk meminta penjelasan terkait hilangnya barang-barang tersebut.

Dalam pertemuan itu, Ma akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri sejumlah barang milik korban, yakni lima selang drip, sekitar 60 liter solar jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel sepanjang total 60 meter.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Namun, setelah perbuatannya diketahui, Ma justru memilih melarikan diri.

“Karena perbuatannya sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelas Dedi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Ma.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan URC Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba berhasil menemukan keberadaan Ma di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ma diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, di antaranya lima pack selang drip dengan panjang keseluruhan sekitar 500 meter serta dua tangki BBM berkapasitas 20 liter.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” terang Dedi.

Saat ini, Ma beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian tersebut.

Kasus tersebut kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *