oleh

Penampungan Timah Tanpa Izin di Terantang Disorot, Legalitas Kediaman Akew Dipertanyakan

-Berita-46 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH, MIOnline.klick — Aktivitas jual-beli bijih timah yang diduga belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan terpantau berlangsung di sebuah kediaman yang disebut milik Sayuti alias Akew, warga Desa Terantang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Sejumlah warga terlihat mendatangi lokasi pada malam hari untuk menjual bijih timah, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, asal-usul mineral, hingga pengawasan perdagangan komoditas tambang tersebut.

Pantauan langsung awak media pada Minggu malam (18/10/2026) memperlihatkan sejumlah warga membawa bijih timah dan mengantre di area kediaman yang disebut sebagai tempat transaksi. Aktivitas tersebut mengindikasikan adanya kegiatan jual-beli yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut status perizinan dan keabsahan pasokan bijih timah yang diterima.

Seorang warga yang mengaku kerap menjual timah di lokasi itu menyebut transaksi berlangsung secara rutin. Ia mengatakan, jumlah penjual dapat meningkat pada waktu tertentu, khususnya malam Jumat, ketika harga timah sedang tinggi.

“ Kita sering jual timah ke Akew. Ramai, Pak, kalau yang jual timah ke sini, apalagi kalau malam Jumat. Ditambah lagi kondisi harga timah sekarang sedang tinggi,” ungkapnya kepada awak media.

Warga tersebut juga menyebut bijih timah yang dijual ke kolektor berasal dari aktivitas penambangan di wilayah Bemban dan sekitarnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu informasi awal yang perlu diverifikasi. Apakah seluruh bijih timah tersebut berasal dari kegiatan pertambangan berizin? Apakah setiap pasokan dilengkapi dokumen asal-usul yang sah? Dan bagaimana status perizinan pihak yang melakukan pembelian serta penampungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait, bukan sekadar asumsi berdasarkan aktivitas yang terlihat di lapangan.

Di lokasi yang dipantau, awak media tidak melihat papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha yang secara terbuka menunjukkan tempat tersebut beroperasi sebagai pembeli atau penampung bijih timah resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status usaha yang dijalankan di lokasi tersebut. Namun, tidak terlihatnya papan nama perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan itu ilegal. Kepastian mengenai legalitasnya harus diperoleh melalui pemeriksaan perizinan, dokumen transaksi, dan asal-usul bijih timah oleh instansi berwenang.

Yang menjadi perhatian ialah dugaan adanya aktivitas pembelian bijih timah secara rutin di sebuah kediaman, sementara status perizinan dan mekanisme penerimaan barangnya belum terkonfirmasi kepada media.

Dalam tata niaga pertambangan, kejelasan asal-usul mineral merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa hasil tambang yang beredar berasal dari sumber yang sah. Apabila ditemukan bijih timah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penelusuran tidak cukup berhenti pada lokasi transaksi. Rantai pasokan, pihak pemasok, dokumen pembelian, serta tujuan penyaluran bijih timah juga perlu diperiksa guna memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas tersebut.

Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan tertentu terhadap mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.

Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau hasil pantauan visual. Penyidik perlu memastikan asal-usul mineral, status perizinan, bentuk keterlibatan masing-masing pihak, serta terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang sah.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dugaan transaksi di Desa Terantang menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Polres Bangka Tengah Diharapkan Tidak Mengabaikan Informasi Lapangan, Aktivitas yang terpantau di kediaman yang disebut milik Akew tersebut layak menjadi bahan penelusuran bagi aparat penegak hukum dan instansi pertambangan terkait.

Polres Bangka Tengah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan terhadap dugaan transaksi dan penampungan bijih timah yang legalitasnya belum terkonfirmasi. Pemeriksaan faktual diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik tanpa kepastian hukum.

Selain memeriksa status perizinan, aparat juga dapat menelusuri sumber pasokan yang disebut berasal dari Bemban dan sekitarnya, termasuk memastikan apakah bijih timah yang diperjualbelikan memiliki dokumen asal-usul yang sah.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi penting untuk menjaga tata niaga timah tetap tertib serta mencegah peredaran mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Sayuti alias Akew terkait aktivitas transaksi yang terpantau, status perizinan usaha, asal-usul bijih timah yang dibeli, serta dokumen yang mendasari kegiatan tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Polres Bangka Tengah dan instansi berwenang untuk memperoleh penjelasan mengenai pengawasan serta kemungkinan langkah pemeriksaan terhadap informasi yang ditemukan di lapangan.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada pantauan dan pengakuan salah seorang penjual, tetapi juga didukung verifikasi dokumen dan penjelasan resmi.

Publik kini menanti kejelasan: apakah aktivitas transaksi bijih timah di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, bagaimana asal-usul pasokannya dipastikan, dan apa hasil pemeriksaan aparat terhadap dugaan yang muncul?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk memastikan persoalan ini ditangani berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar dugaan.

Media ini akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait. (Red/Adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *