oleh

Penangkapan Solar Ilegal di Tanjung Bunga Viral, Publik Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum

-Berita-12 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Penindakan terhadap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, operasi yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Kabupaten Bangka Tengah, viral di berbagai media online dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam (13/4/2026) hingga Selasa dini hari (14/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP Bim Rekoaji. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua unit kendaraan, yakni mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi AB 1111 DAH dan angkutan umum jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi BN 1240 PU.

Dari hasil penindakan, aparat menyita puluhan jerigen BBM tanpa dokumen resmi, terdiri dari sekitar 50 jerigen solar, lima jerigen pertalite, serta tambahan 58 jerigen solar lainnya. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IW dan SP.

Dalam pemeriksaan, IW mengaku memperoleh BBM tersebut dari seseorang bernama Budi Kurniawan di wilayah Belinyu dengan harga Rp210.000 per 20 liter. Sementara tersangka lainnya menyebutkan bahwa sebagian pasokan berasal dari sebuah gudang di kawasan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Namun, kasus ini tidak berhenti pada aspek penangkapan semata. Sejumlah sumber internal yang dikonfirmasi media menyebutkan bahwa aktivitas penjualan solar ilegal di Tanjung Bunga diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. BBM tersebut disebut-sebut dijual kepada penambang yang merupakan mitra dari PT Timah.

“Solar itu dibeli oleh penambang mitra PT Timah yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah. Hasil tambang mereka juga masuk ke PT Timah. Jadi seharusnya semua pihak yang terkait ikut diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan ini memicu kritik tajam dari publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa penegakan hukum terkesan hanya menyasar penjual di lapangan, sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi dan penggunaan BBM ilegal belum tersentuh.

“Kalau hukum ingin ditegakkan secara adil, seharusnya semua pihak dipanggil dan diperiksa, termasuk pembeli dan pihak yang diduga menjadi sumber distribusi,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Rudi Saeful Hadi, saat dikonfirmasi media hanya memberikan jawaban singkat. “Silakan tanya ke Kasubdit Gakkum,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kasubdit Gakkum terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan mitra perusahaan, SPBU, serta gudang penyimpanan BBM di Belinyu dan Pangkalbalam, hingga kini belum mendapat respons.

Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat persepsi publik adanya ketertutupan informasi dalam penanganan kasus ini. Bahkan, muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Publik kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan praktik ilegal serupa tidak terus berulang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *