PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Pendataan dan pemutakhiran data pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang di sejumlah pasar membuka sejumlah persoalan dalam pengelolaan kios dan lapak. Jumat (28/08/2026)
Salah satu yang mencuat adalah pengakuan sejumlah pedagang yang mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk pengurusan balik nama kios.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa pungutan Rp500 ribu tersebut tidak memiliki dasar dan tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, terdapat pula pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios, tetapi tidak menerima bukti setoran dan masih tercatat memiliki tunggakan dalam pendataan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan administrasi, pemungutan sewa, serta pencatatan penerimaan pasar selama ini.
Persoalan tersebut terungkap dalam kegiatan pendataan dan inventarisasi pedagang yang dilakukan Diskopdag bersama tim teknis, termasuk Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah.
Pendataan mengacu pada Surat Edaran Nomor 902 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin.
Kegiatan dilaksanakan pada 18 hingga 24 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah pasar yang dikelola Pemkot Pangkalpinang, di antaranya Pasar Ratu Tunggal yang mencakup kawasan Basement Ramayana, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang dan Pasar Rumput.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait status pembayaran sewa dan administrasi pedagang.
Salah seorang pedagang Blok C Basement Ramayana berinisial Jd mengaku pernah diminta membayar Rp500 ribu ketika mengurus balik nama kios yang sebelumnya ditempati pedagang lain.
Menurut Jd, uang tersebut diminta oleh juru pungut pasar bernama Suprapto.
Namun, hingga kini proses balik nama yang dimaksud belum selesai.
“Balik nama bukan diminta, tapi memang bayar Rp500 ribu. Tidak ada yang gratis,” ujar Jd.
Jd juga mengaku telah membayar sewa kios untuk tahun 2024 melalui Suprapto.
Persoalan muncul ketika pendataan ulang dilakukan. Jd menyebut namanya masih tercatat sebagai pedagang yang memiliki tunggakan.
Pengakuan serupa disampaikan pedagang lainnya di Blok C. Pedagang tersebut mengaku diminta Rp300 ribu untuk keperluan balik nama dengan alasan biaya meterai. Namun, uang untuk pembelian meterai disebut masih diminta secara terpisah.
Sejumlah pedagang lainnya juga mengaku pernah diminta uang hingga Rp500 ribu terkait pengurusan balik nama kios.
Pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, catatan penerimaan, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Diskopdag Tegas: Rp500 Ribu Tidak Ada Dasarnya, Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang, Erika Handoko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026), membenarkan adanya sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pendataan pedagang.
Erika mengatakan, sebagian pedagang memang mengaku belum membayar sewa karena terkendala kondisi ekonomi.
Namun, ada pula pedagang yang mengaku sudah membayar tetapi tidak memiliki bukti setoran maupun surat perjanjian.
“Kami tanya bayar ke siapa? Ke juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak dikasih dan surat perjanjian tidak ada,” ungkap Erika.
Terkait informasi adanya permintaan uang Rp500 ribu untuk balik nama kios, Erika menegaskan pungutan tersebut tidak dibenarkan.
“Untuk balik nama cukup meterai Rp10 ribu rangkap dua untuk perjanjian yang dipegang pemilik dan UPT Pasar. Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Menurut Erika, mekanisme balik nama dimulai dari pengajuan surat kepada Diskopdag. Selanjutnya, dinas meneruskan perubahan tersebut kepada UPT Pasar.
Dengan mekanisme tersebut, Diskopdag tidak menyebut adanya tarif Rp500 ribu sebagai biaya balik nama.
Suprapto Membantah, Sementara itu, Suprapto ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), membantah dirinya memungut biaya balik nama kios sebesar Rp500 ribu.
Ia menjelaskan, uang yang diberikan pedagang bukan merupakan tarif balik nama, melainkan bantuan untuk membeli kebutuhan administrasi seperti meterai dan map plastik.
Suprapto juga menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi di Basement Ramayana.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar aturan pemungutan uang Rp500 ribu tersebut, Suprapto tidak menjelaskan secara spesifik.
Ia kemudian menjelaskan mengenai tarif sewa kios berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif yang disebutnya antara lain Rp1,3 juta untuk satu lapak, Rp2,6 juta untuk satu kios berukuran 2×2 meter dan Rp5,2 juta untuk dua kios berukuran 4×2 meter.
Namun, tarif sewa tersebut berbeda dengan persoalan biaya balik nama. Karena itu, dasar pengenaan uang Rp500 ribu yang disebut sejumlah pedagang sebagai biaya balik nama masih menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan administrasi.
Bayar Sewa, Tetapi Masih Tercatat Menunggak, Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah adanya pedagang yang mengaku sudah membayar sewa tetapi tidak memperoleh bukti pembayaran.
Ketika pendataan dilakukan, pedagang tersebut justru masih tercatat memiliki tunggakan.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka perlu ditelusuri bagaimana pembayaran diterima, dicatat, disetorkan dan direkonsiliasi dengan data penerimaan pemerintah daerah.
Sebab, pembayaran sewa kios yang tidak disertai bukti setoran berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menyulitkan proses pencocokan antara uang yang dibayarkan pedagang dengan penerimaan resmi pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang menerima uang, tetapi juga apakah uang tersebut telah dicatat dan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Suprapto ketika dikonfirmasi mengenai pedagang yang mengaku telah membayar tetapi masih tercatat menunggak, meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Bendahara Penerimaan Diskopdag UPT Pasar, Nopi Sansia.
Inspektorat Perlu Telusuri Data dan Aliran Pembayaran, Munculnya pengakuan pedagang dan perbedaan data pembayaran menjadi alasan penting bagi Pemkot Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan satu pihak.
Perlu dicocokkan antara data pedagang, surat perjanjian, kuitansi atau bukti pembayaran, catatan juru pungut, buku penerimaan, setoran ke kas daerah serta data tunggakan.
Dengan demikian dapat diketahui apakah persoalan yang muncul merupakan kesalahan administrasi, ketidaktertiban pencatatan, atau terdapat dugaan pungutan maupun penerimaan yang tidak sesuai ketentuan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh aparatur, Pemkot tentunya memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kewenangan penanganannya berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaan Publik Kini Mengarah pada Transparansi, Pendataan pedagang seharusnya tidak berhenti sebagai kegiatan memperbarui daftar pedagang.
Momentum tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pasar, terutama menyangkut pungutan, pembayaran sewa, bukti transaksi dan pertanggungjawaban penerimaan daerah.
Sebab, setiap pembayaran yang dibebankan kepada pedagang harus memiliki dasar yang jelas.
Begitu pula setiap uang yang diterima petugas atas nama pemerintah harus dapat dibuktikan, dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan pungutan Rp500 ribu untuk balik nama kios perlu dijawab secara terang berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Apakah benar ada pungutan? Siapa yang meminta? Atas dasar apa uang tersebut dipungut? Berapa pedagang yang telah membayar? Dan apakah seluruh pembayaran sewa yang diterima petugas telah tercatat serta disetorkan sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan uang pedagang dan penerimaan daerah dikelola secara transparan, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam pengakuan pedagang telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantah adanya pungutan balik nama sebagaimana dituduhkan. (Red/adm)

















Komentar