PANGKALPINANG MIOnline.klick – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan praktik penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026), petugas mengamankan tiga orang beserta ratusan kilogram pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur perairan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 19 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 717 kilogram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, kita sudah menerima laporannya dan saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus di Mapolda Babel, Rabu (15/7/2026).
Menurut Agus, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penampungan sekaligus dugaan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang yang berada di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.
“Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dari kawasan hutan di sekitar Lubuk Besar. Hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas di gudang yang sesuai dengan informasi masyarakat,” jelas Agus.
Setelah memastikan adanya aktivitas tersebut, petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40).
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 19 karung pasir timah dengan berat total 717 kilogram;
- 1 unit perahu yang dilengkapi mesin 19 PK;
- 1 buah cangkul;
- 1 buah sekop; dan
- 1 unit timbangan berkapasitas 100 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan kilogram pasir timah tersebut diduga akan dikirim melalui jalur perairan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan melalui jalur Muara Rangau, Desa Lubuk Lingkuk, menuju kawasan Pantai Komplek Lubuk Besar,” terang Agus.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasir timah tersebut, pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penyelundupan tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel, sementara seluruh barang bukti telah disita guna kepentingan proses penyidikan. Polda Babel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung. (Red/adm)












Komentar